Polisi Tutup Lokasi Tambang Ilegal di Batam, 5 Pelaku Diamankan

Selasa, 28 Februari 2023 - 18:30 WIB
loading...
Polisi Tutup Lokasi Tambang Ilegal di Batam, 5 Pelaku Diamankan
Ilustrasi tambang ilegal. Foto: Istimewa
A A A
BATAM - Petugas Satreskrim Polresta Barelang menutup tambang pasir ilegal di kawasan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam. Lima orang berhasil diamankan dan ditetapkan tersangka dalam penggerebekan ini.

Dari lima orang itu, salah satunya pemilik lahan. Akibat aktivitas tambang ilegal ini, terjadi kerusakan lingkungan.

Kasat Reskrim Polres Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan, kegiatan tambang pasir tersebut sudah lama dikeluhkan oleh masyarakat sekitar, karena sangat membahayakan dan membuat lingkungan rawan longsor.



"Kegiatan tambang pasir ilegal di Batam, terutama di kawasan Nongsa, memang kian meresahkan. Tidak hanya merusak lingkungan, kegiatan tambang ilegal juga mengakibatkan longsor," katanya, Senin (28/2/2023).

Bersama petugas Ditpam, Unit Tipiter Satreskrim Polresta Balerang akhirnya menyerap lokasi tambang pasir ilegal di kawasan CLT Batu Besar, Batam. Saat dilakukan penggerebekan, tampak para pekerja ketakutan.

"Di lokasi ini terdapat tiga titik penambangan pasir dengan galian mencapai 30 meter untuk satu kolam tambang. Dari tambang ilegal ini, pemilik mampu meraup untung puluhan juta perbulannya," sambungnya.



Yang mengenaskan, setelah berhasil mengambil pasir dalam waktu yang lama, mereka akan meninggalkan lokasi tambang itu dengan kondisi rusak dan membuka lokasi tambang baru.

"Hasil tambang ilegal ini dijual kepada pihak developer perumahan dan toko bangunan di Kota Batam," tukasnya.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1163 seconds (0.1#10.140)