Bupati Luwu Utara Keluarkan Surat Edaran: Warga Wajib Pakai Masker
Jum'at, 04 September 2020 - 21:40 WIB
loading...
A
A
A
Dalam edaran tersebut, masyarakat juga diimbau mencuci tangan pakai sabun di air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik. Selalu menghindari menyentuh mata, hidung dan mulut dengan tangan yang tidak bersih. Menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain untuk menghindari droplet dari orang lain, dan juga menghindari kerumunan dan keramaian.
“Jika tidak memungkinkan jaga jarak, maka dapat dilakukan rekayasa teknis lainnya, seperti pembatasan jumlah orang,” begitu bunyi salah satu poin surat edaran itu.
Baca juga: IDP Minta Hidupkan Kembali Kegiatan Keagamaan dengan Protkes COVID-19
Selain itu, masyarakat Luwu Utara juga diminta untuk meningkatkan daya tahan tubuh dengan selalu disiplin menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) secara ketat, seperti mengonsumsi makanan atau minuman bergizi, olahraga teratur, serta istirahat yang cukup minimal tujuh jam.
“Edukasi terkait COVID-19 tetap dilaksanakan secara rutin kepada masyarakat agar masyarakat dapat lebih memahami dan memerhatikan kesehatannya serta dapat mencegah menyebarnya COVID-19,” tutup Bupati dalam surat edaran tersebut.
“Jika tidak memungkinkan jaga jarak, maka dapat dilakukan rekayasa teknis lainnya, seperti pembatasan jumlah orang,” begitu bunyi salah satu poin surat edaran itu.
Baca juga: IDP Minta Hidupkan Kembali Kegiatan Keagamaan dengan Protkes COVID-19
Selain itu, masyarakat Luwu Utara juga diminta untuk meningkatkan daya tahan tubuh dengan selalu disiplin menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) secara ketat, seperti mengonsumsi makanan atau minuman bergizi, olahraga teratur, serta istirahat yang cukup minimal tujuh jam.
“Edukasi terkait COVID-19 tetap dilaksanakan secara rutin kepada masyarakat agar masyarakat dapat lebih memahami dan memerhatikan kesehatannya serta dapat mencegah menyebarnya COVID-19,” tutup Bupati dalam surat edaran tersebut.
(luq)
Lihat Juga :