Nekat Tak Pakai Masker di Tempat Umum Ratusan Orang Ditegur

Minggu, 09 Agustus 2020 - 15:29 WIB
loading...
Nekat Tak Pakai Masker...
Petugas Satpol PP menegur warga yang kedapatan tak pakai masker saat berada di tempat umum. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Ratusan warga yang kedapatan tak memakai masker saat berada di tempat umum, seperti pasar dan pusat perbelanjaan, ditegur oleh personel Satpol PP Kota Bandung .

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, penindakan berupa teguran terhadap warga tak mengenakan masker didasarkan pada peraturan wali kota (Perwal) tentang kewajiban mengenakan masker. "Perwal sudah diberlakukan. Ada ratusan (warga ditindak)," kata Rasdian saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2020). (BACA JUGA: Corona Masih Mengancam, Warga Bandung Diimbau Tak Gelar Agustusan )

Rasdian mengemukakan, ratusan orang yang ditegur karena tak pakai masker itu didapati saat petugas melaksanakan patroli di pasar dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung. Patroli dilaksanakan oleh Satpol PP dan personel perlindungan masyarakat (linmas). (BACA JUGA: Satu Bulan ke Depan, Jabar Diprediksi Tambah 3.000 Kasus Baru COVID-19 )

"(Tindakan yang dilakukan) masih berupa imbauan, teguran lisan walaupun sanksi denda telah berlaku. Kalau masih membandel, kami berikan sanksi sedang. Kami ambil kartu identitas atau sanksi sosial. Kalau ketemu lagi masih melanggar, masuk denda," ujar dia. (BACA JUGA: 927 Orang Langgar Aturan Pakai Masker, 41 di Antaranya ASN )

Selain menegur warga tak tak memakai masker, tutur Rasdian, Satpol PP Kota Bandung juga memantau tempat-tempat usaha. Hasilnya, dari 26 tempat usaha, seperti kafe dan restoran, sebagian dinilai melanggar batas waktu operasional.

"Berdasarkan perwal, kami mengawasi perorangan, badan usaha, tempat umum, fasilitas umum fasilitas sosial, pusat perbelanjaan pasar tradisional, dan modern terkait penerapan protokol kesehatan," tutur Rasdian.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1410 seconds (0.1#10.140)