Bupati Luwu Utara Keluarkan Surat Edaran: Warga Wajib Pakai Masker
Jum'at, 04 September 2020 - 21:40 WIB
loading...
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan warga menggunakan masker. Foto: Humas Pemkab Luwu Utara
A
A
A
LUWU UTARA - Bupati Kabupaten Luwu Utara , Indah Putri Indriani mengeluarkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan di Nomor 430/1167/Dinkes.
Dasar surat itu adalah keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 dan keputusan Menteri Kesehata n tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Indonesia di Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Baca juga: Pemkab Luwu Utara Bakal Bedah 207 Unit Rumah Warga Kurang Mampu
Surat edaran bupati ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah Luwu Utara mencegah dan melindungi warganya dari penularan COVID-19 dengan cara tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.
Dalam surat edaran tersebut, bupati mewajibkan masyarakat menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah, atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
Dasar surat itu adalah keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 dan keputusan Menteri Kesehata n tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Indonesia di Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Baca juga: Pemkab Luwu Utara Bakal Bedah 207 Unit Rumah Warga Kurang Mampu
Surat edaran bupati ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah Luwu Utara mencegah dan melindungi warganya dari penularan COVID-19 dengan cara tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.
Dalam surat edaran tersebut, bupati mewajibkan masyarakat menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah, atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
Lihat Juga :