Bupati Luwu Utara Keluarkan Surat Edaran: Warga Wajib Pakai Masker

Jum'at, 04 September 2020 - 21:40 WIB
loading...
Bupati Luwu Utara Keluarkan...
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan warga menggunakan masker. Foto: Humas Pemkab Luwu Utara
A A A
LUWU UTARA - Bupati Kabupaten Luwu Utara , Indah Putri Indriani mengeluarkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan di Nomor 430/1167/Dinkes.

Dasar surat itu adalah keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 dan keputusan Menteri Kesehata n tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Indonesia di Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.



Surat edaran bupati ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah Luwu Utara mencegah dan melindungi warganya dari penularan COVID-19 dengan cara tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.

Dalam surat edaran tersebut, bupati mewajibkan masyarakat menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah, atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Dalam edaran tersebut, masyarakat juga diimbau mencuci tangan pakai sabun di air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik. Selalu menghindari menyentuh mata, hidung dan mulut dengan tangan yang tidak bersih. Menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain untuk menghindari droplet dari orang lain, dan juga menghindari kerumunan dan keramaian.

“Jika tidak memungkinkan jaga jarak, maka dapat dilakukan rekayasa teknis lainnya, seperti pembatasan jumlah orang,” begitu bunyi salah satu poin surat edaran itu.



Selain itu, masyarakat Luwu Utara juga diminta untuk meningkatkan daya tahan tubuh dengan selalu disiplin menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) secara ketat, seperti mengonsumsi makanan atau minuman bergizi, olahraga teratur, serta istirahat yang cukup minimal tujuh jam.

“Edukasi terkait COVID-19 tetap dilaksanakan secara rutin kepada masyarakat agar masyarakat dapat lebih memahami dan memerhatikan kesehatannya serta dapat mencegah menyebarnya COVID-19,” tutup Bupati dalam surat edaran tersebut.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pandemi COVID-19, Pakar...
Pandemi COVID-19, Pakar Imunologi: Pemakaian Masker Setidaknya 4 Tahun Lagi
Membandel Tak Pakai...
Membandel Tak Pakai masker, Warga Cirebon Disanksi Sosial
Awas, Tak Pakai Masker...
Awas, Tak Pakai Masker Bisa Kena Sanksi Sapu Jalan 100 Meter
Nekat Tak Pakai Masker...
Nekat Tak Pakai Masker di Tempat Umum Ratusan Orang Ditegur
Polisi Kedepankan Sanksi...
Polisi Kedepankan Sanksi Sosial daripada Denda Tak Pakai Masker
Pemda KBB Ikuti Pemprov...
Pemda KBB Ikuti Pemprov Jabar soal Denda Tak Pakai Masker
Kru Bus dan Calon Penumpang...
Kru Bus dan Calon Penumpang Wajib Pakai Masker dan bawa Surat Sehat
APKASI Otonomi Expo...
APKASI Otonomi Expo Segera Digelar, Ini yang Bakal Dipromosikan Luwu Utara
Hadiri Ngaben Massal,...
Hadiri Ngaben Massal, Bupati Lutra Tegaskan Dukung Kegiatan Keagamaan
Rekomendasi
Berbagi Kasih, CIBIS...
Berbagi Kasih, CIBIS Park Gelar Santunan Anak Yatim
Dubes Tiongkok Bersama...
Dubes Tiongkok Bersama Para Pemimpin Ormas Islam Konsolidasikan Hubungan Indonesia-Tiongkok
Nama Belakang Tak Biasa...
Nama Belakang Tak Biasa Pangeran George, Putri Charlotte, dan Louis yang Jarang Diketahui
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
6 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
7 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
7 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
8 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
9 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
10 jam yang lalu
Infografis
Surat Vaksin Jadi Syarat...
Surat Vaksin Jadi Syarat untuk Aktivitas Warga di Ranah Publik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved