Bupati Luwu Utara Keluarkan Surat Edaran: Warga Wajib Pakai Masker
loading...
A
A
A
LUWU UTARA - Bupati Kabupaten Luwu Utara , Indah Putri Indriani mengeluarkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan di Nomor 430/1167/Dinkes.
Dasar surat itu adalah keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 dan keputusan Menteri Kesehata n tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Indonesia di Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Surat edaran bupati ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah Luwu Utara mencegah dan melindungi warganya dari penularan COVID-19 dengan cara tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.
Dalam surat edaran tersebut, bupati mewajibkan masyarakat menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah, atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
Dalam edaran tersebut, masyarakat juga diimbau mencuci tangan pakai sabun di air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik. Selalu menghindari menyentuh mata, hidung dan mulut dengan tangan yang tidak bersih. Menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain untuk menghindari droplet dari orang lain, dan juga menghindari kerumunan dan keramaian.
“Jika tidak memungkinkan jaga jarak, maka dapat dilakukan rekayasa teknis lainnya, seperti pembatasan jumlah orang,” begitu bunyi salah satu poin surat edaran itu.
Selain itu, masyarakat Luwu Utara juga diminta untuk meningkatkan daya tahan tubuh dengan selalu disiplin menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) secara ketat, seperti mengonsumsi makanan atau minuman bergizi, olahraga teratur, serta istirahat yang cukup minimal tujuh jam.
“Edukasi terkait COVID-19 tetap dilaksanakan secara rutin kepada masyarakat agar masyarakat dapat lebih memahami dan memerhatikan kesehatannya serta dapat mencegah menyebarnya COVID-19,” tutup Bupati dalam surat edaran tersebut.
Dasar surat itu adalah keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 dan keputusan Menteri Kesehata n tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Indonesia di Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Surat edaran bupati ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah Luwu Utara mencegah dan melindungi warganya dari penularan COVID-19 dengan cara tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.
Dalam surat edaran tersebut, bupati mewajibkan masyarakat menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah, atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
Dalam edaran tersebut, masyarakat juga diimbau mencuci tangan pakai sabun di air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik. Selalu menghindari menyentuh mata, hidung dan mulut dengan tangan yang tidak bersih. Menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain untuk menghindari droplet dari orang lain, dan juga menghindari kerumunan dan keramaian.
“Jika tidak memungkinkan jaga jarak, maka dapat dilakukan rekayasa teknis lainnya, seperti pembatasan jumlah orang,” begitu bunyi salah satu poin surat edaran itu.
Selain itu, masyarakat Luwu Utara juga diminta untuk meningkatkan daya tahan tubuh dengan selalu disiplin menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) secara ketat, seperti mengonsumsi makanan atau minuman bergizi, olahraga teratur, serta istirahat yang cukup minimal tujuh jam.
“Edukasi terkait COVID-19 tetap dilaksanakan secara rutin kepada masyarakat agar masyarakat dapat lebih memahami dan memerhatikan kesehatannya serta dapat mencegah menyebarnya COVID-19,” tutup Bupati dalam surat edaran tersebut.
(luq)