Awas, Tak Pakai Masker Bisa Kena Sanksi Sapu Jalan 100 Meter

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 11:08 WIB
loading...
Awas, Tak Pakai Masker Bisa Kena Sanksi Sapu Jalan 100 Meter
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat rapat koordinasi dengan jajarannya. Foto: IST
A A A
SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mulai hari ini resmi memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, saat melakukan aktifitas di luar rumah.

Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar aturan memakai masker berupa teguran lisan, perintah membeli masker, larangan melanjutkan perjalanan, penyitaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hingga sanksi sosial dengan menyapu atau membersihkan ruas jalan selama 15 menit atau sepanjang 100 meter. (Baca juga : Gara-gara Rem Blong, Truk Kontainer Hantam Dump Truk dan Motor )

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan, Pemkot Semarang memilih menjatuhkan sanksi tersebut ketimbang denda lantaran tidak ingin menambah beban ekonomi masyarakat di tengah tekanan pandemi COVID-19.

“Sanksi yang diterapkan bersifat hukuman sosial bukan berupa denda. Poin pentingnya adalah memberikan efek jera bagi para pelanggar yang tidak mengenakan masker , bukan untuk menambah beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi ini," kata Hendi sapaan akrab Hendrar Prihadi dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (14/8/2020).

Guna mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan menegakkan ketentuan tersebut, Pemkot Semarang terus melakukan patroli pembatasan kegiatan masyarakat.

Hendi berharap ke depan masyarakat akan semakin paham akan fungsi pemakaian masker untuk melindungi diri sendiri dan juga lingkungan sekitar dari bahaya persebaran COVID-19.

Dengan pemahaman tersebut, kata Hendi, warga akan sadar dan otomatis menggunakan masker di manapun berada. "Langkah ini bagian dari upaya mencegah dan mengendalikan persebaran COVID-19 di Kota Semarang," terangnya.

Di sisi lain, selain menertibkan pengunaan masker, melalui peraturan terbaru Wali Kota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), diatur kembali pula jam operasional PKL dan usaha non formal yang berada di area terbuka publik.

Jika sebelumnya jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB, maka dalam peraturan Wali Kota Semarang tersebut diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB. engan adanya perpanjangan jam operasional tersebut, diharapkan tidak ada lagi tempat usaha yang melanggar dengan berbagai alasan. (Baca juga : Pemimpin dan Publik Figur Harus Jadi Contoh Disiplin Bermasker )

Tak hanya itu saja, kegiatan yang mengundang massa jika sebelumnya dibatasi maksimal sampai dengan 50 orang, kini menjadi 100 orang. "Meskipun ada kelonggaran-kelonggaran, namun Saya minta masyarakat agar tetap komit dan taat di dalam menjalankan protokol kesehatan. Kita tunjukkan bahwa warga Kota Semarang disiplin dan mampu bersama-sama menghadapi COVID-19 ini," pungkas Hendi.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1619 seconds (0.1#10.140)