Bupati Luwu Utara Keluarkan Surat Edaran: Warga Wajib Pakai Masker

Jum'at, 04 September 2020 - 21:40 WIB
loading...
Bupati Luwu Utara Keluarkan...
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan warga menggunakan masker. Foto: Humas Pemkab Luwu Utara
A A A
LUWU UTARA - Bupati Kabupaten Luwu Utara , Indah Putri Indriani mengeluarkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan di Nomor 430/1167/Dinkes.

Dasar surat itu adalah keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 dan keputusan Menteri Kesehata n tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Indonesia di Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Baca juga: Pemkab Luwu Utara Bakal Bedah 207 Unit Rumah Warga Kurang Mampu

Surat edaran bupati ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah Luwu Utara mencegah dan melindungi warganya dari penularan COVID-19 dengan cara tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.

Dalam surat edaran tersebut, bupati mewajibkan masyarakat menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah, atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Dalam edaran tersebut, masyarakat juga diimbau mencuci tangan pakai sabun di air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik. Selalu menghindari menyentuh mata, hidung dan mulut dengan tangan yang tidak bersih. Menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain untuk menghindari droplet dari orang lain, dan juga menghindari kerumunan dan keramaian.

“Jika tidak memungkinkan jaga jarak, maka dapat dilakukan rekayasa teknis lainnya, seperti pembatasan jumlah orang,” begitu bunyi salah satu poin surat edaran itu.

Baca juga: IDP Minta Hidupkan Kembali Kegiatan Keagamaan dengan Protkes COVID-19

Selain itu, masyarakat Luwu Utara juga diminta untuk meningkatkan daya tahan tubuh dengan selalu disiplin menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) secara ketat, seperti mengonsumsi makanan atau minuman bergizi, olahraga teratur, serta istirahat yang cukup minimal tujuh jam.

“Edukasi terkait COVID-19 tetap dilaksanakan secara rutin kepada masyarakat agar masyarakat dapat lebih memahami dan memerhatikan kesehatannya serta dapat mencegah menyebarnya COVID-19,” tutup Bupati dalam surat edaran tersebut.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pandemi COVID-19, Pakar...
Pandemi COVID-19, Pakar Imunologi: Pemakaian Masker Setidaknya 4 Tahun Lagi
Membandel Tak Pakai...
Membandel Tak Pakai masker, Warga Cirebon Disanksi Sosial
Awas, Tak Pakai Masker...
Awas, Tak Pakai Masker Bisa Kena Sanksi Sapu Jalan 100 Meter
Nekat Tak Pakai Masker...
Nekat Tak Pakai Masker di Tempat Umum Ratusan Orang Ditegur
Polisi Kedepankan Sanksi...
Polisi Kedepankan Sanksi Sosial daripada Denda Tak Pakai Masker
Pemda KBB Ikuti Pemprov...
Pemda KBB Ikuti Pemprov Jabar soal Denda Tak Pakai Masker
APKASI Otonomi Expo...
APKASI Otonomi Expo Segera Digelar, Ini yang Bakal Dipromosikan Luwu Utara
Hadiri Ngaben Massal,...
Hadiri Ngaben Massal, Bupati Lutra Tegaskan Dukung Kegiatan Keagamaan
5 Anak di Lutra Dinobatkan...
5 Anak di Lutra Dinobatkan Sebagai Duta Anak, Ini Pesan Bupati
Rekomendasi
3 Penyebab Batalnya...
3 Penyebab Batalnya Penandatanganan Perjanjian Damai AS dan Iran
Protes Serangan Mematikan...
Protes Serangan Mematikan Israel di Lebanon, Iran Tutup Selat Hormuz
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Berita Terkini
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Infografis
Surat Vaksin Jadi Syarat...
Surat Vaksin Jadi Syarat untuk Aktivitas Warga di Ranah Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved