Pemda KBB Ikuti Pemprov Jabar soal Denda Tak Pakai Masker

Rabu, 15 Juli 2020 - 10:28 WIB
loading...
Pemda KBB Ikuti Pemprov...
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal ikut menerapkan denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker ketika berada di ruang publik. Hal ini sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 yang hingga saat ini masih belum ditemukan vaksin penangkalnya.

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna mengatakan, akan mengikuti penerapan denda bagi yang tidak memakai masker ketika beraktivitas di ruang publik sesuai aturan yang diterapkan Pemprov Jabar. Walaupun sebelumnya Pemda KBB juga sudah membahas soal adanya sanksi bagi warga yang tidak memakai masker.

"Pakai masker di era AKB atau new normal ini kan wajib, makanya kalau provinsi menerapkan (sanksi denda) kami juga sama," kata Aa Umbara saat ditemui, Selasa (14/7/2020).

Kendati begitu, dirinya menginginkan masyarakat di KBB dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan termasuk penggunaan masker saat berada di luar rumah. Jangan hanya karena ada denda atau sanksi masyarakat jadi memakai masker. Itu harus disadari sebagai sebuah pengamanan diri sendiri dan lingkungan.

"Kesadaran harus muncul dari diri sendiri, praktiknya harus terus diterapkan sampai kondisi benar-benar aman," ucapnya.

Terkait penerapan denda tidak memakai masker, masyarakat menilai kebijakan ini harus secara tegas diterapkan. Sebab virus ini tidak kasat mata sehingga setiap orang tidak mengetahui siapa yang terjangkit atau tidak. Sehingga penggunaan masker bisa meminimalisasi penyebaran COVID-19 yang saat ini kemunculan kasusnya masih terus bertambah.

"Saya mendukung kebijakan itu asalkan jangan hanya latah dan memberatkan warga, apalagi kondisi ekonomi sekarang kan lagi susah," kata Indra Sektiawan (36) kepada SINDOnews.

Seperti diketahui Pemprov Jabar mengambil sikap tegas untuk mendisiplinkan warganya dalam mencegah penyebaran COVID-19. Salah satunya dengan mulai memberikan denda terhadap warga yang tidak menggunakan masker senilai Rp150.000. Denda akan dilakukan selama 14 hari dan dimulai pada 27 Juli 2020 setelah sosialisasi dilakukan.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu...
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu KBB Ditangkap Polisi
Viral! Pengunjung Hotel...
Viral! Pengunjung Hotel Anugrah Sukabumi Didenda Rp1 Juta Gegara Satukan Ranjang
ASN di Bandung Barat...
ASN di Bandung Barat Korban KDRT Istri, Polisi: Laporan Sudah Dicabut
Pj. Bupati Bandung Barat...
Pj. Bupati Bandung Barat Terima Penghargaan Siddhakarya dari Pemprov Jawa Barat
Kabupaten Bandung Barat...
Kabupaten Bandung Barat Raih Indeks Pembangunan Statistik dengan Predikat Baik
Unggah Video Siswi Gambar...
Unggah Video Siswi Gambar Alis di Kelas, Guru di Sorong Kena Denda Rp100 Juta
Membara, Hutan Gunung...
Membara, Hutan Gunung Tangkuban Parahu Hangus Terbakar
Cegah Kekerasan Terhadap...
Cegah Kekerasan Terhadap Anak dan KBG di Bandung Barat, PLN Gelar Sosialisasi
Hari Bhakti Adyaksa,...
Hari Bhakti Adyaksa, Kejari Tegal Amankan PNBP Rp725 Juta
Rekomendasi
Trump Dipukul Wajahnya...
Trump Dipukul Wajahnya dengan Mikrofon oleh Reporter, Langsung Beri Tatapan Maut
Sarwendah Penasaran...
Sarwendah Penasaran dr Richard Lee Jadi Mualaf, Banyak Tanya soal Prosesnya
Ifan Seventeen Tegaskan...
Ifan Seventeen Tegaskan Keseriusannya Pimpin PT PFN: Amanah Besar
Berita Terkini
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
22 menit yang lalu
Banjir Muarojambi Meluas,...
Banjir Muarojambi Meluas, 7 Kecamatan Terendam
1 jam yang lalu
Gempa M5,2 Guncang Bayah...
Gempa M5,2 Guncang Bayah Banten, Dirasakan hingga Bogor
2 jam yang lalu
Ini Tarif PBJT Jasa...
Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
2 jam yang lalu
Kisah Penangkapan Crazy...
Kisah Penangkapan Crazy Rich Kiai Murmo yang Memicu Kemarahan Pangeran Diponegoro Kepada Belanda
3 jam yang lalu
Bangunan Liar di Bantaran...
Bangunan Liar di Bantaran Kali Bekasi Dibongkar, Kades Kritik Dedi Mulyadi Otoriter: Bukan Zaman Penjajah Ini
4 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Kapal Induk...
5 Alasan Kapal Induk AS Tak Lagi Relevan dalam Perang Masa Depan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved