Pemda KBB Ikuti Pemprov Jabar soal Denda Tak Pakai Masker

Rabu, 15 Juli 2020 - 10:28 WIB
loading...
Pemda KBB Ikuti Pemprov Jabar soal Denda Tak Pakai Masker
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal ikut menerapkan denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker ketika berada di ruang publik. Hal ini sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 yang hingga saat ini masih belum ditemukan vaksin penangkalnya.

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna mengatakan, akan mengikuti penerapan denda bagi yang tidak memakai masker ketika beraktivitas di ruang publik sesuai aturan yang diterapkan Pemprov Jabar. Walaupun sebelumnya Pemda KBB juga sudah membahas soal adanya sanksi bagi warga yang tidak memakai masker.

"Pakai masker di era AKB atau new normal ini kan wajib, makanya kalau provinsi menerapkan (sanksi denda) kami juga sama," kata Aa Umbara saat ditemui, Selasa (14/7/2020).

Kendati begitu, dirinya menginginkan masyarakat di KBB dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan termasuk penggunaan masker saat berada di luar rumah. Jangan hanya karena ada denda atau sanksi masyarakat jadi memakai masker. Itu harus disadari sebagai sebuah pengamanan diri sendiri dan lingkungan.

"Kesadaran harus muncul dari diri sendiri, praktiknya harus terus diterapkan sampai kondisi benar-benar aman," ucapnya.

Terkait penerapan denda tidak memakai masker, masyarakat menilai kebijakan ini harus secara tegas diterapkan. Sebab virus ini tidak kasat mata sehingga setiap orang tidak mengetahui siapa yang terjangkit atau tidak. Sehingga penggunaan masker bisa meminimalisasi penyebaran COVID-19 yang saat ini kemunculan kasusnya masih terus bertambah.

"Saya mendukung kebijakan itu asalkan jangan hanya latah dan memberatkan warga, apalagi kondisi ekonomi sekarang kan lagi susah," kata Indra Sektiawan (36) kepada SINDOnews.

Seperti diketahui Pemprov Jabar mengambil sikap tegas untuk mendisiplinkan warganya dalam mencegah penyebaran COVID-19. Salah satunya dengan mulai memberikan denda terhadap warga yang tidak menggunakan masker senilai Rp150.000. Denda akan dilakukan selama 14 hari dan dimulai pada 27 Juli 2020 setelah sosialisasi dilakukan.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3183 seconds (0.1#10.140)