Gugatan Dikabulkan PTUN, Pria Ini Pindahkan Kuburan Ayahnya dari Makam COVID-19 ke TPU
Senin, 05 April 2021 - 18:47 WIB
loading...
PTUN Surabaya mengabulkan gugatan Keluarga Dino Wijaya seorang warga Surabaya yang meminta jenazah ayahnya dipindah dari makam Keputih Sukolilo Surabaya karena didiagnosa bukan jenazah COVID 19. Foto iNews TV/Rahmat I
A
A
A
SURABAYA - Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan Keluarga Dino Wijaya seorang warga Surabaya yang meminta jenazah ayahnya dipindah dari makam Keputih Sukolilo Surabaya karena didiagnosa bukan jenazah COVID 19. Sebelumnya pemindahan makam jenazah ini sempat berjalan alot karena pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya dan Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya menolak rencana pemindahan makam ini.
![Gugatan Dikabulkan PTUN, Pria Ini Pindahkan Kuburan Ayahnya dari Makam COVID-19 ke TPU]()
Namun gugatan Dino Wijaya dan Vicky Wijaya Erwan Putra akhirnya dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Surabaya dimana jenazah ayahnya yang dimakamkan secara protokol COVID 19 di TPU COVID 19 Keputih Sukolilo Surabaya pada bulan juli 2020 lalu dizinkan untuk dibongkar dan dipindah.
Sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri Surabaya jenazah almarhum Erwan Kuswoyo dinyatakan tidak positif terjangkit virus Corona.
Feldo Keppy kuasa hukum Dino mengatakan, pihaknya telah memegang salinan putusan dari Majelis Hakim PTUN Surabaya setelah melewati proses persidangan.
Baca: Tangis Pecah di Ponorogo, Ayah dan Anak Meninggal Akibat COVID-19 Dimakamkan Satu Liang
“Hakim mempertimbangkan death on arrival mendiang Erwan Siswoyo yang meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit bukan karena terjangkit COVID 19,” kata dia, Senin (5/4/2021).
PTUN Surabaya, kata dia, memberi waktu tergugat yakni Dinkes dan DKRTH Surabaya untuk mengajukan banding namun hingga 1 April 2021 tak kunjung mengajukan dan akhirnya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Namun gugatan Dino Wijaya dan Vicky Wijaya Erwan Putra akhirnya dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Surabaya dimana jenazah ayahnya yang dimakamkan secara protokol COVID 19 di TPU COVID 19 Keputih Sukolilo Surabaya pada bulan juli 2020 lalu dizinkan untuk dibongkar dan dipindah.
Sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri Surabaya jenazah almarhum Erwan Kuswoyo dinyatakan tidak positif terjangkit virus Corona.
Feldo Keppy kuasa hukum Dino mengatakan, pihaknya telah memegang salinan putusan dari Majelis Hakim PTUN Surabaya setelah melewati proses persidangan.
Baca: Tangis Pecah di Ponorogo, Ayah dan Anak Meninggal Akibat COVID-19 Dimakamkan Satu Liang
“Hakim mempertimbangkan death on arrival mendiang Erwan Siswoyo yang meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit bukan karena terjangkit COVID 19,” kata dia, Senin (5/4/2021).
PTUN Surabaya, kata dia, memberi waktu tergugat yakni Dinkes dan DKRTH Surabaya untuk mengajukan banding namun hingga 1 April 2021 tak kunjung mengajukan dan akhirnya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Lihat Juga :