Lantik Walikota Probolinggo dan Bupati Sampang, Soekarwo Minta Ini

Rabu, 30 Januari 2019 - 16:15 WIB
Lantik Walikota Probolinggo dan Bupati Sampang, Soekarwo Minta Ini
Gubernur Jatim Soekarwo. Foto/dok
A A A
SURABAYA - Gubernur Jatim Soekarwo melantik Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo serta Bupati dan Wakil Bupati Sampang masa jabatan 2019 - 2024 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (30/1/2019).

Mereka adalah Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin dan Wakil Walikota Probolinggo, Moch Soufis Subri. Kemudian Bupati Sampang, Slamet Junaidi dan Wakil Bupati Sampang, Abdullah Hidayat Hussein.

Orang nomor satu di Jatim itupun meminta kepala daerah yang dilantik ini mampu menjaga integritas diri dalam mengemban tugas, terutama terkait APBD.

“lntegritas merupakan ketaatan pada peraturan perundangan dan ketakutan pada masalah yang melanggar peraturan. Selama ini kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK seringkali muaranya di masalah integritas pejabat itu sendiri. Jadi integritas itu letaknya di diri kita masing masing, bagaimana kita menjaga,“ katanya.

Selain menjaga integritas, Soekarwo juga meminta kepada kepala daerah untuk merangkul dan menyatukan seluruh masyarakat. Sehingga tidak ada lagi istilah menang atau kalah.

Pejabat asal Madiun itu juga berpesan pada kepala daerah untuk menjaga silaturahmi. Baik dengan DPRD maupun forkopimda.

“Saya mencontohkan, selama 10 tahun memimpin Jatim, hubungan dengan DPRD berjalan dengan baik. Bahkan tidak ada faksi A maupun B di DPRD Jatim, yang ada hanya faksi Jatim,” terangnya.

Selain melakukan silaturahmi, Soekarwo juga berpesan agar kepala daerah segera menyampaikan visi misinya kepada dewan sebelum sertijab. Ini agar bisa masuk dalam RPJMD. Langkah ini dilakukan agar segera dapat dilakukan perubahan anggaran.

“Bila menunggu Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) bulan Agustus nanti, susah dicairkan. Kami bisa mengasistensi proses ini, yang penting harus serius dan terukur, karena ada aturannya,“ jelasnya.

Menurutnya, saat ini kepala daerah selalu dinilai dan diminta pertanggungjawaban melalui laporan. Seperti urusan keuangan yang hasilnya dikeluarkan oleh BPK, serta pelaksanaan pemerintah daerah akan dievaluasi Kemendagri melalui Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).

Juga, penilaian satuan kerja melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (SAKIP). “Di akhir jabatan, kepala daerah menyampaikan Laporan Keterangan Penanggungjawaban (LKPJ) kepada anggota dewan,” terangnya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.3207 seconds (0.1#10.140)