Tahan Kades-Sekdes Kohod, Polri: Agar Tak Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti

Senin, 24 Februari 2025 - 22:24 WIB
loading...
Tahan Kades-Sekdes Kohod,...
Empat tersangka kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Kabupaten Tangerang ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Empat tersangka kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Kabupaten Tangerang ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Penahanan keempatnya dilakukan usai menjalani pemeriksaan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, alasan penahanan keempat tersangka termasuk Kades dan Sekdes Kohod adalah agar mereka tidak melarikan diri.

"Objektivitas penyidik, kami meyakini pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri," kata Djuhandani di Mabes Polri, Senin (24/2/2025) malam.



Djuhandani menjelaskan, alasan penahanan juga dilakukan agar keempat tersangka tidak berupaya menghilangkan barang bukti yang kemungkinan masih belum ditemukan penyidik.

"(Agar) tersangka tidak menghilangkan barang bukti, Kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita temukan untuk pengembangan perkara ini," katanya.



Selain itu, Djuhandani mengatakan, penyidik juga khawatir para tersangka dapat mengulangi perbuatan mereka ketika tidak dilakukan penahanan. "Ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki. Itu alasan kami," katanya.

"Dan kami yakin dengan penahanan ini kami tetap profesional, tetap melihat secara penyidikan, secara tuntas, dan secara profesional," sambungnya.

Sebagai keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian melakukan gelar perkara, terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.

"Hari ini, menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa dan saudara CE selaku penerima kuasa, kita telah sepakat tetapkan sebagai tersangka," kata Djuhandani di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025.

"Hari ini, telah dilakukan gelar perkara di mana kita sudah mengumpulkan berbagai alat bukti terkait permasalahan tersebut. Kemudian, dari hasil gelar perkara, dalam kesempatan ini kami, seluruh penyidik dan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan 4 tersangka," katanya.

Mereka, kata Djuhandani, terbukti terlibat dalam pemalsuan dokumen SHGB dan SHM terkait kasus Pagar Laut Tangerang, Banten. Bahkan, ada pengakuan warga Kohod yang mengatakan identitasnya dicatut untuk pemalsuan tersebut.

"Di mana 4 tersangka ini adalah kaitannya dengan seperti kemaren saya sampaikan bahwa itu adalah masalah terkait masalah pemalsuan surat, dokumen untuk permohonan hak atas tanah," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1708 seconds (0.1#10.24)