Tabrak Pos COVID-19, Ahmad Diganjar 5 Bulan Penjara

Kamis, 03 September 2020 - 17:05 WIB
loading...
Tabrak Pos COVID-19,...
Terdakwa saat putusan pada sidang daring di PN Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Ik
A A A
GRESIK - Ahmad Soleh, penabrak pos jaga physical distancing di Desa Mojopuro Wetan, Kecamatan Bungah dihukum lima bulan penjara.

Dalam sidang di PN Gresik, terdakwa melakukan tindak pidana pengerusakan pembatas dan tenda pos jaga milik desa untuk yang digunakan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 406 ayat (1) jo pasal 64 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Eddy, Kamis (3/9/2020).

Eddy mengatakan, perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan pidana pasal 406 KUHP. Saat itu terdakwa mengendarai motor Yamaha Mio GT warna putih Nopol W 2013 BI melaju sangat kencang dan menabrak pembatas hingga tenda pos. (Baca juga: PDIP Surabaya Gotong Royong Menangkan Eri Cahyadi-Armuji)

Namun, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Apri Ando Simajuntak yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 bulan. (Baca juga: KPU Imbau Tidak Ada Pengerahan Massa saat Pendaftaran Pilkada Serentak)

Pada perkara ini, terdakwa tidak hanya menabrak pos pembatas plang milik desa. Juga membawa golok dan menebaskan ke slebor motor milik saksi Khusnul Ma'arif.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Inspiratif Irine...
Kisah Inspiratif Irine Yandri Sandrika, Sukses Bangun Bisnis Sop Buah
Penjelasan TNI soal...
Penjelasan TNI soal Siswa SMP di Gresik Diduga Terkena Peluru Nyasar
Safari Ramadan, Pertamina...
Safari Ramadan, Pertamina Lubricants Santuni 130 Anak Yatim di Gresik
Negatif Narkoba, Sopir...
Negatif Narkoba, Sopir Mobil Ugal-ugalan di Gunung Sahari Terancam 4 Tahun Penjara
Jadi Dewan Penasihat,...
Jadi Dewan Penasihat, Rusdi Kirana Letakan Batu Pertama Gedung Rektorat USG
Mendiktisaintek Berharap...
Mendiktisaintek Berharap Universitas Sunan Gresik Menjadi Pusat Keilmuan Baru di Jatim
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT,...
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT, Membela Gay Bakal Dipenjara 5 Tahun
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Rekomendasi
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Berita Terkini
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved