Tabrak Pos COVID-19, Ahmad Diganjar 5 Bulan Penjara

Kamis, 03 September 2020 - 17:05 WIB
loading...
Tabrak Pos COVID-19,...
Terdakwa saat putusan pada sidang daring di PN Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Ik
A A A
GRESIK - Ahmad Soleh, penabrak pos jaga physical distancing di Desa Mojopuro Wetan, Kecamatan Bungah dihukum lima bulan penjara.

Dalam sidang di PN Gresik, terdakwa melakukan tindak pidana pengerusakan pembatas dan tenda pos jaga milik desa untuk yang digunakan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 406 ayat (1) jo pasal 64 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Eddy, Kamis (3/9/2020).

Eddy mengatakan, perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan pidana pasal 406 KUHP. Saat itu terdakwa mengendarai motor Yamaha Mio GT warna putih Nopol W 2013 BI melaju sangat kencang dan menabrak pembatas hingga tenda pos. (Baca juga: PDIP Surabaya Gotong Royong Menangkan Eri Cahyadi-Armuji)

Namun, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Apri Ando Simajuntak yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 bulan. (Baca juga: KPU Imbau Tidak Ada Pengerahan Massa saat Pendaftaran Pilkada Serentak)

Pada perkara ini, terdakwa tidak hanya menabrak pos pembatas plang milik desa. Juga membawa golok dan menebaskan ke slebor motor milik saksi Khusnul Ma'arif.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2617 seconds (0.1#10.140)