Tabrak Pos COVID-19, Ahmad Diganjar 5 Bulan Penjara
loading...
A
A
A
GRESIK - Ahmad Soleh, penabrak pos jaga physical distancing di Desa Mojopuro Wetan, Kecamatan Bungah dihukum lima bulan penjara.
Dalam sidang di PN Gresik, terdakwa melakukan tindak pidana pengerusakan pembatas dan tenda pos jaga milik desa untuk yang digunakan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 406 ayat (1) jo pasal 64 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Eddy, Kamis (3/9/2020).
Eddy mengatakan, perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan pidana pasal 406 KUHP. Saat itu terdakwa mengendarai motor Yamaha Mio GT warna putih Nopol W 2013 BI melaju sangat kencang dan menabrak pembatas hingga tenda pos. (Baca juga: PDIP Surabaya Gotong Royong Menangkan Eri Cahyadi-Armuji)
Namun, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Apri Ando Simajuntak yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 bulan. (Baca juga: KPU Imbau Tidak Ada Pengerahan Massa saat Pendaftaran Pilkada Serentak)
Pada perkara ini, terdakwa tidak hanya menabrak pos pembatas plang milik desa. Juga membawa golok dan menebaskan ke slebor motor milik saksi Khusnul Ma'arif.
Dalam sidang di PN Gresik, terdakwa melakukan tindak pidana pengerusakan pembatas dan tenda pos jaga milik desa untuk yang digunakan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 406 ayat (1) jo pasal 64 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Eddy, Kamis (3/9/2020).
Eddy mengatakan, perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan pidana pasal 406 KUHP. Saat itu terdakwa mengendarai motor Yamaha Mio GT warna putih Nopol W 2013 BI melaju sangat kencang dan menabrak pembatas hingga tenda pos. (Baca juga: PDIP Surabaya Gotong Royong Menangkan Eri Cahyadi-Armuji)
Namun, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Apri Ando Simajuntak yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 bulan. (Baca juga: KPU Imbau Tidak Ada Pengerahan Massa saat Pendaftaran Pilkada Serentak)
Pada perkara ini, terdakwa tidak hanya menabrak pos pembatas plang milik desa. Juga membawa golok dan menebaskan ke slebor motor milik saksi Khusnul Ma'arif.
(boy)