Tak Bisa Pulang karena Pandemi, Warga Inggris dan Australia Jualan Sabu di Bali

Kamis, 03 September 2020 - 16:44 WIB
loading...
Tak Bisa Pulang karena...
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menunjukkan barang bukti dan tersangka peredaran sabu, Callum Park (32) asal Inggris dan Aaron Wayne Coyle (44) asal Australia. Foto/SINDOnews/Miftachul Chusna
A A A
DENPASAR - Dua warga negara asing ditangkap polisi karena jualan narkoba jenis sabu di Bali. Keduanya diduga berbinis narkoba karena terjebak di Bali dan tidak bisa pulang akibat pandemi COVID-19.

Kedua bule itu adalah Callum Park (32) asal Inggris dan Aaron Wayne Coyle (44) asal Australia. "Keduanya merupakan satu sindikat," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam jumpa pers, Kamis (3/9/2020). (Baca juga: Heroik, Provos TNI Selamatkan Nyawa Putri yang Terkapar Bersimbah Darah)
Tak Bisa Pulang karena Pandemi, Warga Inggris dan Australia Jualan Sabu di Bali

Dalam kasus ini, polisi awalnya menangkap Callum di penginapannya Jalan Dewi Sri Kuta, Selasa (1/9/2020) sekitar pukul 22.45 Wita. Dari bule pria ini, diamankan 14 paket sabu seberat 11,8 gram dan 15 butir ekstasi. (Baca juga: Diejek Tak Bisa Ereksi, Mama Nun Cabuli Siswa SD di Semarang)

Dari interogasi Callum, polisi kemudian menangkap Aaron di vila yang disewanya di Jalan Nakula Kuta. Barang bukti yang diamankan yaitu 1,2 gram paket sabu.
Tak Bisa Pulang karena Pandemi, Warga Inggris dan Australia Jualan Sabu di Bali

Menurut Jansen, Callum mendapatkan upah Rp500.000 untuk menjual satu paket sabu. Sedangkan Aaron mengantongi upah Rp200.000 untuk mengantarkan paket sabu milik Callum ke pembeli.

Atas kejahatan itu, Callum dan Aaron dikenakan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling ringan empat tahun dan maksimal 20 tahun disertai denda maksimal Rp8 miliar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
Pengamat Dukung Mabes...
Pengamat Dukung Mabes Polri Tangkap Pelaku Perampokan dan Penculikan WNA di Bali
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
DPW Partai Perindo Bali...
DPW Partai Perindo Bali Solid dan Yakin Lolos Verifikasi Parpol Hadapi Pemilu 2029
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Rekomendasi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved