Tak Bisa Pulang karena Pandemi, Warga Inggris dan Australia Jualan Sabu di Bali

Kamis, 03 September 2020 - 16:44 WIB
loading...
Tak Bisa Pulang karena Pandemi, Warga Inggris dan Australia Jualan Sabu di Bali
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menunjukkan barang bukti dan tersangka peredaran sabu, Callum Park (32) asal Inggris dan Aaron Wayne Coyle (44) asal Australia. Foto/SINDOnews/Miftachul Chusna
A A A
DENPASAR - Dua warga negara asing ditangkap polisi karena jualan narkoba jenis sabu di Bali. Keduanya diduga berbinis narkoba karena terjebak di Bali dan tidak bisa pulang akibat pandemi COVID-19.

Kedua bule itu adalah Callum Park (32) asal Inggris dan Aaron Wayne Coyle (44) asal Australia. "Keduanya merupakan satu sindikat," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam jumpa pers, Kamis (3/9/2020). (Baca juga: Heroik, Provos TNI Selamatkan Nyawa Putri yang Terkapar Bersimbah Darah)
Tak Bisa Pulang karena Pandemi, Warga Inggris dan Australia Jualan Sabu di Bali

Dalam kasus ini, polisi awalnya menangkap Callum di penginapannya Jalan Dewi Sri Kuta, Selasa (1/9/2020) sekitar pukul 22.45 Wita. Dari bule pria ini, diamankan 14 paket sabu seberat 11,8 gram dan 15 butir ekstasi. (Baca juga: Diejek Tak Bisa Ereksi, Mama Nun Cabuli Siswa SD di Semarang)

Dari interogasi Callum, polisi kemudian menangkap Aaron di vila yang disewanya di Jalan Nakula Kuta. Barang bukti yang diamankan yaitu 1,2 gram paket sabu.
Tak Bisa Pulang karena Pandemi, Warga Inggris dan Australia Jualan Sabu di Bali

Menurut Jansen, Callum mendapatkan upah Rp500.000 untuk menjual satu paket sabu. Sedangkan Aaron mengantongi upah Rp200.000 untuk mengantarkan paket sabu milik Callum ke pembeli.

Atas kejahatan itu, Callum dan Aaron dikenakan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling ringan empat tahun dan maksimal 20 tahun disertai denda maksimal Rp8 miliar.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1394 seconds (0.1#10.140)