Diejek Tak Bisa Ereksi, Mama Nun Cabuli Siswa SD di Semarang

Rabu, 02 September 2020 - 19:50 WIB
loading...
Diejek Tak Bisa Ereksi,...
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono menunjukkan barang kasus pencabulan saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Rabu (2/9/2020). Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Kusnun (40) alias Mama Nun alias Mbak Siska warga RT 2 RW 5 Dusun Tegalrejo, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang diringkus petugas Satreskrim Polres Semarang lantaran diduga mencabuli seorang anak laki-laki berinisial EI yang masih duduk di bangku SD. (Baca juga : Viral! Aksi Brutal Sekelompok Pemuda Serang Warnet, 1 Orang Putus Jari Dibacok )

Mirisnya, perbauatan bejat itu dilakukan tersangka hanya gara-gara jengkel setelah diejek tidak bisa ereksi oleh temannya. Untuk membuktikan bahwa diri tidak impotensi, lantas tersangka mencabuli anak laki-laki di bawah umur. (Baca juga: Keji, Pemuda Ini Bunuh Pacar dengan Diikat dan Dilempar Hidup-Hidup ke Sungai)

"Ini (pencabulan) terjadi karena saya diejek tidak bisa ereksi. Saya jengkel, itu (pencabulan) untuk pembuktian," dalih Kusnun saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Semarang, Rabu (2/9/2020). (Baca juga: UGM Ungkap 4 Mutasi Virus Corona D614G Ditemukan di DIY dan Jateng)

Kusnun yang mencabuli sesama jenis mengaku masih memiliki ketertarikan terhadap perempuan. "Saya juga tidak terinspirasi film porno. Saya hanya jengkel," ujarnya. (Baca juga : Teguhkan Kemandirian dengan Vaksin Merah Putih )

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, pengungkapan kasus pencabulan ini berawal dari korban setelah pulang bermain pada 14 Juli 2020 sekitar pukul 15.00 WIB. "Saat itu pelapor Kuntoro (42) melihat bercak darah pada celana korban setelah buang air ke kamar mandi. Kemudian ditanyakan sebab adanya darah itu. Dari pengakuan korban habis disodomi pelaku," katanya

Kapolres mengatakan, korban mengaku disodomi pelaku sebanyak lima kali. Bahkan, alat kelamin korban juga sempat dimainkan pelaku sebelum melakukan tindak kejahatan. Adapun modus tersangka dari hasil penyidikan melakukan bujuk rayu serta melakukan kekerasan terhadap korban. Modusnya pelaku mengiming-imingi korban membelikan jajan snack.

Terkait adanya korban lain kepolisian masih melakukan pendalaman karena keterangan pelaku selalu berubah-ubah. Terkadang juga berpura-pura tidak melakukan apapun. "Kepada tersangka kami kenakan pasal 76E jo Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 atau pasal 292 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Tahfidz 11 Juz, Alhazen...
Tahfidz 11 Juz, Alhazen Nufail Dapat Beasiswa Yayasan Al-Azhar Kelapa Gading
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Menpora Erick Kecam...
Menpora Erick Kecam Pelecehan Seksual terhadap Atlet Menembak, Tegaskan Dukungan bagi Korban
Bukan Hanya Umur, Pakar...
Bukan Hanya Umur, Pakar IPB Sebut 6 Aspek Kesiapan Anak Sebelum Masuk SD
Super Antusias, Audisi...
Super Antusias, Audisi Liga Bintang Juara Tangerang Diikuti Lebih 500 Siswa! Giliran Audisi Depok 23 & 24 Juni Ini
Rekomendasi
Gunakan Semut Jadi Hiasan...
Gunakan Semut Jadi Hiasan Makanan, Pemilik Restoran Berbintang Michelin Ini Dipenjara
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved