Berdalih Bisa Gandakan Uang, Kakek Tega Cabuli Anak Gadis
loading...
A
A
A
MATARAM - Seorang kakek asal NTT, berinisial JMR (50) dibekuk Satreskrim Polresta Mataram , setelah tega mencabuli seorang anak gadis yang merupakan anak temannya sendiri. (Baca juga: Polisi Tewas Ditikam, Polres Empat Lawang Siaga Aksi Balas Dendam )
Aksi tersangka ini terbongkar setelah korban menceritakan yang dialaminya kepada ayahnya. "Tersangka dan ayah korban kerap bertemu. Tersangka merasa iba melihat kemiskinan yang dialami keluarga korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram , AKP Kadek Adi Budi Astawa.
Bermodalkan tipu daya yang lihai, dan memanfaatkan kondisi keluarga korban yang miskin, tersangka mengaku kepada ayah korban kalau bisa menggandakan uang dan meminta ayah korban datang ke rumahnya bersama anak gadisnya.
(Baca juga: Terima Pegawai BPK Surabaya, 4 ASN Blitar Positif COVID-19 )
Setiba di rumah tersangka, ayah korban diminta memasukkan uang di dalam kardus yang katanya bisa bertambah menjadi Rp500 juta. "Untuk menjerat korbannya, pelaku menentukan syarat lain, yaitu ayah korban harus membawa dua botol air mineral, dan satu buah kunyit," tutur Kadek.
Tergoda dengan kecantikan anak gadis temannya yang masih belum cukup umur, tersangka berpura-pura memulai ritualnya dengan mengupasi kunyit lalu dicampur dengan air, dan membalurkannya ke tubuh korban.
"Saat itulah tersangka membuka baju dan celana korban , lalu menggerayangi tubuh korban. Tersangka mengaku ritual itu akan membuat korban menjadi cantik. Saat melakukan aksinya tersangka juga memberikan iming-iming hadiah," ujar Kadek.
(Baca juga: Temani Anak Tidur, Ibu Muda Diperkosa Tetangganya Sendiri )
Setelah peristiwa tersebut, korban melapor kepada ayahnya. Mendengar cerita anaknya, ayah korban marah dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Mataram . Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
Dihadapan polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya terhadap korban. Dia juga mengakui tidak mampu menggandakan uang seperti yang dijanjikannya kepada ayah korban. Tersangka kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Lihat Juga: Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
Aksi tersangka ini terbongkar setelah korban menceritakan yang dialaminya kepada ayahnya. "Tersangka dan ayah korban kerap bertemu. Tersangka merasa iba melihat kemiskinan yang dialami keluarga korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram , AKP Kadek Adi Budi Astawa.
Bermodalkan tipu daya yang lihai, dan memanfaatkan kondisi keluarga korban yang miskin, tersangka mengaku kepada ayah korban kalau bisa menggandakan uang dan meminta ayah korban datang ke rumahnya bersama anak gadisnya.
(Baca juga: Terima Pegawai BPK Surabaya, 4 ASN Blitar Positif COVID-19 )
Setiba di rumah tersangka, ayah korban diminta memasukkan uang di dalam kardus yang katanya bisa bertambah menjadi Rp500 juta. "Untuk menjerat korbannya, pelaku menentukan syarat lain, yaitu ayah korban harus membawa dua botol air mineral, dan satu buah kunyit," tutur Kadek.
Tergoda dengan kecantikan anak gadis temannya yang masih belum cukup umur, tersangka berpura-pura memulai ritualnya dengan mengupasi kunyit lalu dicampur dengan air, dan membalurkannya ke tubuh korban.
"Saat itulah tersangka membuka baju dan celana korban , lalu menggerayangi tubuh korban. Tersangka mengaku ritual itu akan membuat korban menjadi cantik. Saat melakukan aksinya tersangka juga memberikan iming-iming hadiah," ujar Kadek.
(Baca juga: Temani Anak Tidur, Ibu Muda Diperkosa Tetangganya Sendiri )
Setelah peristiwa tersebut, korban melapor kepada ayahnya. Mendengar cerita anaknya, ayah korban marah dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Mataram . Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
Dihadapan polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya terhadap korban. Dia juga mengakui tidak mampu menggandakan uang seperti yang dijanjikannya kepada ayah korban. Tersangka kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Lihat Juga: Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
(eyt)