Berkas Kasus Anak Bos Prodia Dinyatakan Lengkap, Penyidik Bakal Serahkan Barang Bukti

Minggu, 09 Februari 2025 - 21:55 WIB
loading...
A A A
Selain pemerkosaan, keduanya juga diduga mencekoki remaja tersebut narkoba hingga salah satunya yakni wanita berinisial FA tewas.

Kasus ini menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro yang mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia.

Bintoro menangis dan menyesal usai mendengar putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). “Menyesal dan menangis,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam dikutip Sabtu (8/2/2025).

Anam menyebutkan Bintoro mengajukan banding atas putusan yang disampaikan oleh majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Masih banding,” jelas dia.

Sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung didemosi 8 tahun terkait dugaan pemerasan anak bos Prodia.

Selain Gogo Galesung, dua anggota lainnya juga menjalani demosi dan di pecat tidak dengan hormat.

“Dari yang tiga yang sudah diputuskan, AKBP GG sama IPDA ND itu demosi 8 tahun, terus patsus 20 hari ya. Demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum reserse,” ujar dia.

Berikut Rincian Hukumannya:


- AKBP Bintoro mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan dijatuhi sanksi PTDH
- AKP Z Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel dijatuhi sanksi PTDH
- AKP M mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dijatuhi sanksi PTDH
- AKBP Gogo Galesung mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan didemosi 8 tahun.
- Ipda ND Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel didemosi 8 tahun.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2081 seconds (0.1#10.140)