Berkas Kasus Anak Bos Prodia Dinyatakan Lengkap, Penyidik Bakal Serahkan Barang Bukti

Minggu, 09 Februari 2025 - 21:55 WIB
loading...
Berkas Kasus Anak Bos...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi menjelaskan perkembangan kasus anak bos Prodiam Arif Nugroho dan rekannya Muhammad Bayu Hartanto, Minggu (9/2/2025). Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Kasus pembunuhan yang menyeret nama anak bos Prodia, Arif Nugroho dan rekannya Muhammad Bayu Hartanto dinyatakan telah lengkap. Kasus ini pun bakal segera naik ke persidangan.

"LP kedua tentang pembunuhan atau karena lalai menyebabkan orang meninggal dunia, ini juga hari ini penyidik menerima informasi dari Kejaksaan Jaksel bahwa kasusnya dinyatakan sudah lengkap atau P21," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, Minggu (9/2/2025).



Selanjutnya, penyidik bakal melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan. Ade menyebut saat ini kedua tersangka telah berada di Rutan.

"Penyidik akan melaksanakan tahap 2 adalah penyerahan tersangka dan barang bukti. Informasi dari penyidik, tersangka saat ini sudah berada di Lapas atau rutan sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan barang bukti," tutur dia.



Selain laporan pembunuhan, berkas perkara untuk kasus pelecehan seksual juga disebutnya telah rampung.

"Jadi untuk LP yang pertama tentang pelecehan seksual juga sudah P21 bahkan tahap 2 seperti yang kami sampaikan," tuturnya.



Sebagai informasi, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap dua remaja wanita berusia 16 tahun pada April 2024 silam.

Selain pemerkosaan, keduanya juga diduga mencekoki remaja tersebut narkoba hingga salah satunya yakni wanita berinisial FA tewas.

Kasus ini menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro yang mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia.

Bintoro menangis dan menyesal usai mendengar putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). “Menyesal dan menangis,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam dikutip Sabtu (8/2/2025).

Anam menyebutkan Bintoro mengajukan banding atas putusan yang disampaikan oleh majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Masih banding,” jelas dia.

Sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung didemosi 8 tahun terkait dugaan pemerasan anak bos Prodia.

Selain Gogo Galesung, dua anggota lainnya juga menjalani demosi dan di pecat tidak dengan hormat.

“Dari yang tiga yang sudah diputuskan, AKBP GG sama IPDA ND itu demosi 8 tahun, terus patsus 20 hari ya. Demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum reserse,” ujar dia.

Berikut Rincian Hukumannya:


- AKBP Bintoro mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan dijatuhi sanksi PTDH
- AKP Z Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel dijatuhi sanksi PTDH
- AKP M mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dijatuhi sanksi PTDH
- AKBP Gogo Galesung mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan didemosi 8 tahun.
- Ipda ND Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel didemosi 8 tahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4090 seconds (0.1#10.140)