3 Bos Skincare di Makassar Akhirnya Ditahan, Mira Hayati Tak Lagi Glamor
loading...
A
A
A
Sementara tersangka MS (42) merupakan Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.
Lalu tersangka MH (29) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.
Dari pantauan, salah satu tersangka yang selama ini terlihat glamor dengan perhiasan emas di tubuhnya, yakni MH kini tidak bisa lagi pamer di media sosial, yang ada hanya borgol di tangannya.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar. “Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan sehat. Selanjutnya terhadap 3 tersangka dilakukan penahanan,” ungkap Soetarmi.
Penahanan tiga tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025. “Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025,” tegasnya.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara 3 tersangka Skincare tersebut dijadwalkan pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menyampaikan bahwa setelah proses penahanan sampai tahap persidangan nantinya, setiap orang yang ingin menemui para tersangka/terdakwa harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.
“Tim JPU tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegasnya.
Lalu tersangka MH (29) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.
Dari pantauan, salah satu tersangka yang selama ini terlihat glamor dengan perhiasan emas di tubuhnya, yakni MH kini tidak bisa lagi pamer di media sosial, yang ada hanya borgol di tangannya.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar. “Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan sehat. Selanjutnya terhadap 3 tersangka dilakukan penahanan,” ungkap Soetarmi.
Penahanan tiga tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025. “Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025,” tegasnya.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara 3 tersangka Skincare tersebut dijadwalkan pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menyampaikan bahwa setelah proses penahanan sampai tahap persidangan nantinya, setiap orang yang ingin menemui para tersangka/terdakwa harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.
“Tim JPU tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegasnya.
(shf)