Hotel Didenda Rp25 Juta Jika Langgar Protokol Kesehatan Resepsi Pernikahan

Rabu, 02 September 2020 - 19:47 WIB
loading...
Hotel Didenda Rp25 Juta...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Penyelenggaraan resepsi pernikahan di hotel sudah diperbolehkan. Regulasi yang mengatur pedoman penerapan protokol kesehatan kegiatan tersebut telah diteken Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin.

Meski telah diizinkan, penerapan protokol kesehatan tetap harus diperhatikan, karena sanksi menanti jika diabaikan. Pedoman protokol kesehatan resepsi pernikahan di hotel dan sanksi itu diatur dalam Perwali 53/2020.



Asisten I Kota Makassar, M Sabri menegaskan, jika ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan baik pengunjung maupun penyelengara, maka pihaknya akan memberikan sanksi administrasi berupa denda uang tunai Rp25 juta.

"Kita denda Rp25 juta bagi hotel yang melanggar resepsi pernikahan. Denda itu disetor ke kas daerah," tegas Sabri, Rabu (2/9/2020).

Selain denda uang tunai, Pemkot Makassar juga memberlakukan sanksi administratif lainnya seperti teguran lisan, tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha.

"Kita sosialisasi dulu, setelah itu kita berlakukan efektif," ujarnya.



Berdasarkan regulasi, ada beberapa pedoman protokol kesehatan yang perlu dipatuhi pihak hotel selaku penyelenggara. Di antaranya, penyelenggara harus membuat surat pernyataan taat mematuhi protokol kesehatan dengan menyampaikan ke kecamatan setempat.

Pengelola juga diminta untuk melakukan simulasi pelaksanaan protokol kesehatan. Mengatur jumlah tamu minimal 50% dari kapasitas ruangan. Termasuk membuat konsep labirin untuk jalur antrian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2881 seconds (0.1#10.140)