Hotel Didenda Rp25 Juta Jika Langgar Protokol Kesehatan Resepsi Pernikahan

Rabu, 02 September 2020 - 19:47 WIB
loading...
A A A
Penyelenggara diminta untuk memberikan informasi kepada tamu agar selalu jaga jarak dan rutin mencuci tangan menggunakan air mengalir atau handsanitizer .

Selain itu, penyelenggara juga diminta menyediakan layout imbauan jaga jarak aman mulai dari parkiran hingga tempat acara. Begitu pula dengan petugas wajib menggunakan masker, sarung tangan dan pelindung wajah.



Sedangkan untuk para tamu undangan diwajibkan menggunaan masker selama acara berlangsung. Termasuk mengecek suhu tubuh sebelum memasuki area acara.

"Jadi tidak perlu lagi izin, silahkan saja laksanakan selama perwali 53 itu dilaksanakan," tutur Sabri.
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3517 seconds (0.1#10.140)