Hotel Didenda Rp25 Juta Jika Langgar Protokol Kesehatan Resepsi Pernikahan

Rabu, 02 September 2020 - 19:47 WIB
loading...
Hotel Didenda Rp25 Juta Jika Langgar Protokol Kesehatan Resepsi Pernikahan
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Penyelenggaraan resepsi pernikahan di hotel sudah diperbolehkan. Regulasi yang mengatur pedoman penerapan protokol kesehatan kegiatan tersebut telah diteken Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin.

Meski telah diizinkan, penerapan protokol kesehatan tetap harus diperhatikan, karena sanksi menanti jika diabaikan. Pedoman protokol kesehatan resepsi pernikahan di hotel dan sanksi itu diatur dalam Perwali 53/2020.



Asisten I Kota Makassar, M Sabri menegaskan, jika ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan baik pengunjung maupun penyelengara, maka pihaknya akan memberikan sanksi administrasi berupa denda uang tunai Rp25 juta.

"Kita denda Rp25 juta bagi hotel yang melanggar resepsi pernikahan. Denda itu disetor ke kas daerah," tegas Sabri, Rabu (2/9/2020).

Selain denda uang tunai, Pemkot Makassar juga memberlakukan sanksi administratif lainnya seperti teguran lisan, tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha.

"Kita sosialisasi dulu, setelah itu kita berlakukan efektif," ujarnya.



Berdasarkan regulasi, ada beberapa pedoman protokol kesehatan yang perlu dipatuhi pihak hotel selaku penyelenggara. Di antaranya, penyelenggara harus membuat surat pernyataan taat mematuhi protokol kesehatan dengan menyampaikan ke kecamatan setempat.

Pengelola juga diminta untuk melakukan simulasi pelaksanaan protokol kesehatan. Mengatur jumlah tamu minimal 50% dari kapasitas ruangan. Termasuk membuat konsep labirin untuk jalur antrian.

Penyelenggara diminta untuk memberikan informasi kepada tamu agar selalu jaga jarak dan rutin mencuci tangan menggunakan air mengalir atau handsanitizer .

Selain itu, penyelenggara juga diminta menyediakan layout imbauan jaga jarak aman mulai dari parkiran hingga tempat acara. Begitu pula dengan petugas wajib menggunakan masker, sarung tangan dan pelindung wajah.



Sedangkan untuk para tamu undangan diwajibkan menggunaan masker selama acara berlangsung. Termasuk mengecek suhu tubuh sebelum memasuki area acara.

"Jadi tidak perlu lagi izin, silahkan saja laksanakan selama perwali 53 itu dilaksanakan," tutur Sabri.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1519 seconds (0.1#10.140)