Kebijakan Populis, Gubernur Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Rabu, 02 September 2020 - 07:52 WIB
loading...
Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah. Foto : SINDOnews/Doc
A
A
A
MAKASSAR - Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah kembali mengeluarkan kebijakan populis membantu warganya yang terdampak COVID-19. Kebijakan tersebut yakni membebaskan warganya dari kewajiban membayar denda pajak jika nilai jual kendaraannya dibawah Rp150 juta. Pembebesan denda pajak ini juga berlaku untuk kendaraan sepeda motor. Baca : Pembebasan Denda Pajak Kendaraan di Sulsel Diperpanjang hingga 30 September
"Pokoknya akan kita lihat kondisinya, yang pasti pemerintah hadir tentu akan menjadi support masyarakat. Kita tidak akan hadir untuk menyulitkan masyarakat," tukas gubernur belum lama ini.
Ia menjelaskan penghapusan pajak progresif berlaku untuk kendaraan plat kuning angkutan penumpang, angkutan barang plat kuning dan plat hitam yang terdaftar atas nama pribadi. Adapun batas waktu yang ditetapkan oleh Gubernur hingga 29 September, dan akan diperpanjang jika diperlukan.
Sebelumnya Pemprov Sulsel juga menggelar pemberian insentif pembebasan denda PKB pada pemilik kendaraan bermotor di Sulsel mulai 1 Januari sampai 29 Juni 2020. Namun Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memperpanjang masa berlakunya hingga 30 September 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/Tahun 2020.
Adapun yang dibebaskan adalah denda pajak kendaaan mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal 30 September 2020. Baca Juga : Rencana Disdik Sulsel : Pejabat Kasek Tingkat SMA/SMK akan Diseleksi
Senada, Kabid Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel, Dharmayani Mansyur , mengatakan, pembebasan denda PKB ini diperpanjang mengingat penyebaran COVID-19.
“Utamanya di lokasi yang kita tidak bisa melakukan pengawasan secara ketat atas diterapkannya protokol pencegahan penyebaran virus Corona. Penutupan sebagian pelayanan ini berpotensi menyebabkan masyarakat belum dapat terlayani secara maksimal,” katanya.
"Pokoknya akan kita lihat kondisinya, yang pasti pemerintah hadir tentu akan menjadi support masyarakat. Kita tidak akan hadir untuk menyulitkan masyarakat," tukas gubernur belum lama ini.
Ia menjelaskan penghapusan pajak progresif berlaku untuk kendaraan plat kuning angkutan penumpang, angkutan barang plat kuning dan plat hitam yang terdaftar atas nama pribadi. Adapun batas waktu yang ditetapkan oleh Gubernur hingga 29 September, dan akan diperpanjang jika diperlukan.
Sebelumnya Pemprov Sulsel juga menggelar pemberian insentif pembebasan denda PKB pada pemilik kendaraan bermotor di Sulsel mulai 1 Januari sampai 29 Juni 2020. Namun Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memperpanjang masa berlakunya hingga 30 September 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/Tahun 2020.
Adapun yang dibebaskan adalah denda pajak kendaaan mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal 30 September 2020. Baca Juga : Rencana Disdik Sulsel : Pejabat Kasek Tingkat SMA/SMK akan Diseleksi
Senada, Kabid Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel, Dharmayani Mansyur , mengatakan, pembebasan denda PKB ini diperpanjang mengingat penyebaran COVID-19.
“Utamanya di lokasi yang kita tidak bisa melakukan pengawasan secara ketat atas diterapkannya protokol pencegahan penyebaran virus Corona. Penutupan sebagian pelayanan ini berpotensi menyebabkan masyarakat belum dapat terlayani secara maksimal,” katanya.
Lihat Juga :