Penyelundupan Narkoba dari Malaysia ke Palembang Gagal, Polisi Sita 11,5 Kg Sabu

Selasa, 01 September 2020 - 16:48 WIB
loading...
Penyelundupan Narkoba dari Malaysia ke Palembang Gagal, Polisi Sita 11,5 Kg Sabu
Foto/Okezone/Ilustrasi
A A A
BATAM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang bersama tim Satgas Antinarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengagalkan penyelundupan dan peredaran 11,5 kilogram narkoba jenis sabu dari Malaysia tujuan Palembang, Sumatera Selatan. Lima anggota sindikat narkoba jaringan Tembilahan, Riau, diamankan.

Meski kerap ditangkap, namun penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia terus saja berlangsung. Jalur laut perairan Batam menjadi primadona para sindikat sebagai tempat masuknya narkoba dari negeri jiran itu ke Indonesia. (BACA JUGA: Panik Ditangkap Polisi, Bos Home Stay di Waingapu Telan BB Sabu )

Polisi mencegat sebuah kapal speed boat berkecepatan tinggi di perairan Pulau Terong, Batam, Kepri. Kapal yang dinakhodai Budi dan Slamet, warga Tanjung Batu, Karimun itu, membawa delapan paket sabu yang disimpan dalam karung. Rencananya barang haram itu akan dibawa ke Tembilahan, Riau dan selanjutnya ke Palembang. (BACA JUGA: Satu Pedagang Dikabarkan Positif COVID-19, Pasar Baru Tetap Buka )

Polisipun langsung mengembangkan tangkapan sabu tersebut ke Tembilahan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap tiga orang lain yang merupakan penerima dan pemesan barang haram tersebut. (BACA JUGA: Misteri, Lolosnya Pistol Eks Kepala BPN Denpasar Tembak Diri di Kantor Kejati Bali )

Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur mengatakan, dari para tersangka diperoleh ketarangan sabu seberat 11,5 kilogram tersebut milik Joni, narapidana yang mendekam di Lapas Tembilahan.

Anehnya, saat polisi mendatangi lapas Tembilahan, kata Yos, tersangka Joni dilaporkan kabur dari lapas sehari sebelum polisi menangkap jaringannya. “Untuk membawa sabu dari Malaysia ke Tembilahan, pelaku mendapat upah Rp6 juta perkilogram sabu,” kata Yos.

Akibat perbuatannya menyelundupkan dan mengedarkan sabu, kelima tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 115 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau 20 tahun penjara.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2023 seconds (0.1#10.140)