Penyelundupan Narkoba dari Malaysia ke Palembang Gagal, Polisi Sita 11,5 Kg Sabu

Selasa, 01 September 2020 - 16:48 WIB
loading...
Penyelundupan Narkoba...
Foto/Okezone/Ilustrasi
A A A
BATAM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang bersama tim Satgas Antinarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengagalkan penyelundupan dan peredaran 11,5 kilogram narkoba jenis sabu dari Malaysia tujuan Palembang, Sumatera Selatan. Lima anggota sindikat narkoba jaringan Tembilahan, Riau, diamankan.

Meski kerap ditangkap, namun penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia terus saja berlangsung. Jalur laut perairan Batam menjadi primadona para sindikat sebagai tempat masuknya narkoba dari negeri jiran itu ke Indonesia. (BACA JUGA: Panik Ditangkap Polisi, Bos Home Stay di Waingapu Telan BB Sabu )

Polisi mencegat sebuah kapal speed boat berkecepatan tinggi di perairan Pulau Terong, Batam, Kepri. Kapal yang dinakhodai Budi dan Slamet, warga Tanjung Batu, Karimun itu, membawa delapan paket sabu yang disimpan dalam karung. Rencananya barang haram itu akan dibawa ke Tembilahan, Riau dan selanjutnya ke Palembang. (BACA JUGA: Satu Pedagang Dikabarkan Positif COVID-19, Pasar Baru Tetap Buka )

Polisipun langsung mengembangkan tangkapan sabu tersebut ke Tembilahan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap tiga orang lain yang merupakan penerima dan pemesan barang haram tersebut. (BACA JUGA: Misteri, Lolosnya Pistol Eks Kepala BPN Denpasar Tembak Diri di Kantor Kejati Bali )

Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur mengatakan, dari para tersangka diperoleh ketarangan sabu seberat 11,5 kilogram tersebut milik Joni, narapidana yang mendekam di Lapas Tembilahan.

Anehnya, saat polisi mendatangi lapas Tembilahan, kata Yos, tersangka Joni dilaporkan kabur dari lapas sehari sebelum polisi menangkap jaringannya. “Untuk membawa sabu dari Malaysia ke Tembilahan, pelaku mendapat upah Rp6 juta perkilogram sabu,” kata Yos.

Akibat perbuatannya menyelundupkan dan mengedarkan sabu, kelima tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 115 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau 20 tahun penjara.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Bea Cukai Tangkap WNA...
Bea Cukai Tangkap WNA Kolombia saat Selundupkan 3,5 Kg Kokain di Bandara Ngurah Rai
Momen Jaksa Penuntut...
Momen Jaksa Penuntut Kasus ABK Fandi Minta Maaf, Ungkap Sudah Dijatuhi Sanksi Jamwas
ABK Fandi Lolos dari...
ABK Fandi Lolos dari Hukuman Mati, Gus Falah Apresiasi Hakim
Pakar Hukum: Kasus ABK...
Pakar Hukum: Kasus ABK Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium
Rekomendasi
China Desak BRICS Berani...
China Desak BRICS Berani Melawan Barat: Akses Mineral Strategis Bakal Dikunci
Trump Caci Maki Netanyahu:...
Trump Caci Maki Netanyahu: Semua Orang Yahudi Muak Denganmu!
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Berita Terkini
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Infografis
Profil Miss Indonesia...
Profil Miss Indonesia 2025 Audrey Bianca, dari Runway ke Mahkota
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved