Kekerasan Seksual oleh Oknum Dokter Marak, Pakar Hukum: UU TPKS Perlu Dievaluasi
Sabtu, 19 April 2025 - 16:05 WIB
loading...
Dokter AYP yang diduga melakukan pelecehan seksual saat bertugas ternyata merupakan dokter umum di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Persada, Malang, Jawa Timur. Foto/Ist
A
A
A
MALANG - Fenomena kekerasan seksual oleh oknum dokter ke pasien rumah sakit saat ini marak terjadi. Tercatat dalam dua pekan terakhir setidaknya ada beberapa kasus dugaan pelecehan seksual melibatkan oknum dokter, mulai dari di Bandung, Garut, hingga di Malang.
Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya (UB) Fachrizal Afandi menyoroti maraknya kasus kekerasan melibatkan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) itu yang dinilai sebagai fenomena “gunung es”. Hal ini dikarenakan lemahnya sistem pencegahan kekerasan di suatu lingkungan tertentu.
Baca juga: Polresta Malang Segera Panggil Oknum Dokter Diduga Melecehkan Pasien
“Ini adalah puncak dari kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang dengan kelainan seksual. Kuncinya ada pada sistem pencegahan,” ucap Fachrizal Afandi, Sabtu (19/4/2025).
Fachrizal mengungkapkan, bahwa meskipun beberapa kampus telah membentuk satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) setelah disahkannya Undang-Undang TPKS pada 2022, namun efektivitasnya masih perlu dievaluasi.
Dia menilai munculnya kasus ini ke publik merupakan sinyal bahwa satgas tersebut belum berjalan optimal.
Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya (UB) Fachrizal Afandi menyoroti maraknya kasus kekerasan melibatkan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) itu yang dinilai sebagai fenomena “gunung es”. Hal ini dikarenakan lemahnya sistem pencegahan kekerasan di suatu lingkungan tertentu.
Baca juga: Polresta Malang Segera Panggil Oknum Dokter Diduga Melecehkan Pasien
“Ini adalah puncak dari kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang dengan kelainan seksual. Kuncinya ada pada sistem pencegahan,” ucap Fachrizal Afandi, Sabtu (19/4/2025).
Fachrizal mengungkapkan, bahwa meskipun beberapa kampus telah membentuk satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) setelah disahkannya Undang-Undang TPKS pada 2022, namun efektivitasnya masih perlu dievaluasi.
Dia menilai munculnya kasus ini ke publik merupakan sinyal bahwa satgas tersebut belum berjalan optimal.
Lihat Juga :