3 Tersangka Pemerasan di FK Undip Berujung Kematian Dokter Aulia Risma Belum Ditahan

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:18 WIB
loading...
3 Tersangka Pemerasan...
Polda Jateng belum menahan tiga tersangka kasus bullying dan pemerasan di Prodi PPDS Anestesi FK Undip dengan korban almarhumah dr. Aulia Risma Lestari. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Polda Jateng belum menahan tiga tersangka kasus bullying dan pemerasan (pungutan liar) di Prodi PPDS Anestesi FK Undip dengan korban dr. Aulia Risma Lestari.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melayangkan panggilan kepada ketiganya usai melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.

Baca juga: Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Anestesi FK Undip 3 Orang Senior Korban

“Mereka ini kan (ditetapkan) sebagai terangka baru dari gelar perkara kemarin, administrasinya sudah dibuatkan semuanya dan sudah dikirimkan hari ini,” ungkap Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat dihubungi SINDOnews, Selasa (24/12/2024).

Mengenai waktu pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka, Kombes Dwi menyebut melihat dinamika waktu di lapangan.



“Administrasinya hari ini sudah dikirimkan, untuk pemanggilan nanti kita lihat waktunya gitu, ini kan tinggal Natalan segala macam (momen di akhir Desember). Nanti kita lihat mungkin sekitar awal Januari baru nanti dimintai keterangan sebagai tersangka,” kata Kombes Dwi.

“Tapi sebagai saksi, mereka semua sudah kami mintai keterangan, (untuk pemeriksaan) sebagai tersangkanya, administrasinya ini baru (hari ini) kami buat dan sudah dikirimkan,” lanjutnya.

Baca juga: Ini Peran 3 Tersangka Pemerasan dan Bullying Berujung Kematian Dokter Aulia Risma

Para tersangka, sebut Kombes Dwi, juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), selain memang berprofesi pula sebagai dokter. Di antara mereka juga ada dosen yang punya jabatan di FK Undip.

“Kami akan tetap koordinasi dengan Kemenkes (Kementerian Kesehatan), juga kepada instansi-instansi yang terkait, kami akan berkoordinasi untuk itu,” jelasnya.

Kombes Dwi mengiyakan para tersangka ini salah satunya dijerat Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan kekerasan yang ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara. Ditanyakan apakah 3 tersangka ini nantinya akan ditahan, Kombes Dwi menyebut akan melihat perkembangan dinamika penyidikan.

“Kita lihat nanti, apakah mereka kooperatif dan terbuka ya, kalau nggak kooperatif dan terbuka kan kita menjadi pertimbangan (untuk melakukan penahanan). Mereka kan juga sudah mempunyai pekerjaan, mereka ada pekerjaan ada yang bertanggung jawab ya kita lihat lagi, kan begitu,” jelasnya.

Begitu pula saat ditanyakan apakah penyidik akan mengirimkan nota pencekalan ke luar negeri kepada pihak Imigrasi untuk ketiga tersangka.

“Ya itu nanti kita pertimbangkan,” tandasnya.

Tiga tersangka yang sudah ditetapkan penyidik adalah laki-laki berinisial dr. TEN (Taufik Eko Nugroho) selaku Kepala Prodi PPDS Anestesiologi FK Undip.

Kemudian perempuan SM (dr. Sri Maryani) selaku Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi PPDS Anestesiologi Undip dan satu lagi perempuan senior korban yakni Zr.

Tersangka Zr ini disebut yang paling aktif melakukan bullying, pemerasan, memaki, membuat aturan dan doktrin-doktrin ke korban.

Korban diketahui ditemukan meninggal dunia pada 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB di kosnya daerah Lempongsari, Kota Semarang. Polisi menemukan sejumlah bukti di TKP.

Di antaranya obat keras yang disuntikkan sendiri oleh korban, 3 bekas suntikkan di punggung tangan, sejumlah catatan berkaitan dengan apa yang dialaminya selama menempuh studi PPDS Anestesi FK Undip.

Polisi menyimpulkan korban meninggal dunia karena bunuh diri. Namun, selama menjalani studi PPDS Anestesi, korban mengalami sejumlah perundungan dan pemerasan dengan kekerasan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
Lawan Perundungan di...
Lawan Perundungan di Sekolah, Wilmar Masukkan Program Anti-Bullying di Kurikulum
Mahasiswa Undip Dikeroyok...
Mahasiswa Undip Dikeroyok 30 Orang, Sahroni: Polisi Harus Tindak Tegas Pelaku!
Siswa SMP Sungai Raya...
Siswa SMP Sungai Raya Lempar Molotov ke Sekolah, Densus 88 Antiteror: Pelaku Dendam Dibully
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
UKT dan Uang Pangkal...
UKT dan Uang Pangkal Jalur Mandiri Vokasi Undip 2026, Tes Online dari Rumah
MA Tolak Kasasi Dokter...
MA Tolak Kasasi Dokter Taufik Eko Nugroho Terkait Kasus Pemerasan di PPDS Kedokteran Undip
Rekomendasi
ARTJOG 2026 Hadir Lagi!...
ARTJOG 2026 Hadir Lagi! Beli Tiket di BRImo, Langsung Diskon 15 Persen
Gaikindo Minta Stimulus...
Gaikindo Minta Stimulus Semua Jenis Kendaraan, Tak Hanya Mobil Listrik
Inflasi Juni 2026 Capai...
Inflasi Juni 2026 Capai 3,34%, Harga BBM dan Tiket Pesawat Jadi Pendorong
Berita Terkini
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Infografis
3 Kapal Perusak Tipe...
3 Kapal Perusak Tipe 055 China Berlatih di Berbagai Wilayah Laut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved