3 Tersangka Pemerasan di FK Undip Berujung Kematian Dokter Aulia Risma Belum Ditahan
loading...
A
A
A
“Kami akan tetap koordinasi dengan Kemenkes (Kementerian Kesehatan), juga kepada instansi-instansi yang terkait, kami akan berkoordinasi untuk itu,” jelasnya.
Kombes Dwi mengiyakan para tersangka ini salah satunya dijerat Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan kekerasan yang ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara. Ditanyakan apakah 3 tersangka ini nantinya akan ditahan, Kombes Dwi menyebut akan melihat perkembangan dinamika penyidikan.
“Kita lihat nanti, apakah mereka kooperatif dan terbuka ya, kalau nggak kooperatif dan terbuka kan kita menjadi pertimbangan (untuk melakukan penahanan). Mereka kan juga sudah mempunyai pekerjaan, mereka ada pekerjaan ada yang bertanggung jawab ya kita lihat lagi, kan begitu,” jelasnya.
Begitu pula saat ditanyakan apakah penyidik akan mengirimkan nota pencekalan ke luar negeri kepada pihak Imigrasi untuk ketiga tersangka.
“Ya itu nanti kita pertimbangkan,” tandasnya.
Tiga tersangka yang sudah ditetapkan penyidik adalah laki-laki berinisial dr. TEN (Taufik Eko Nugroho) selaku Kepala Prodi PPDS Anestesiologi FK Undip.
Kemudian perempuan SM (dr. Sri Maryani) selaku Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi PPDS Anestesiologi Undip dan satu lagi perempuan senior korban yakni Zr.
Tersangka Zr ini disebut yang paling aktif melakukan bullying, pemerasan, memaki, membuat aturan dan doktrin-doktrin ke korban.
Korban diketahui ditemukan meninggal dunia pada 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB di kosnya daerah Lempongsari, Kota Semarang. Polisi menemukan sejumlah bukti di TKP.
Di antaranya obat keras yang disuntikkan sendiri oleh korban, 3 bekas suntikkan di punggung tangan, sejumlah catatan berkaitan dengan apa yang dialaminya selama menempuh studi PPDS Anestesi FK Undip.
Kombes Dwi mengiyakan para tersangka ini salah satunya dijerat Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan kekerasan yang ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara. Ditanyakan apakah 3 tersangka ini nantinya akan ditahan, Kombes Dwi menyebut akan melihat perkembangan dinamika penyidikan.
“Kita lihat nanti, apakah mereka kooperatif dan terbuka ya, kalau nggak kooperatif dan terbuka kan kita menjadi pertimbangan (untuk melakukan penahanan). Mereka kan juga sudah mempunyai pekerjaan, mereka ada pekerjaan ada yang bertanggung jawab ya kita lihat lagi, kan begitu,” jelasnya.
Begitu pula saat ditanyakan apakah penyidik akan mengirimkan nota pencekalan ke luar negeri kepada pihak Imigrasi untuk ketiga tersangka.
“Ya itu nanti kita pertimbangkan,” tandasnya.
Tiga tersangka yang sudah ditetapkan penyidik adalah laki-laki berinisial dr. TEN (Taufik Eko Nugroho) selaku Kepala Prodi PPDS Anestesiologi FK Undip.
Kemudian perempuan SM (dr. Sri Maryani) selaku Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi PPDS Anestesiologi Undip dan satu lagi perempuan senior korban yakni Zr.
Tersangka Zr ini disebut yang paling aktif melakukan bullying, pemerasan, memaki, membuat aturan dan doktrin-doktrin ke korban.
Korban diketahui ditemukan meninggal dunia pada 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB di kosnya daerah Lempongsari, Kota Semarang. Polisi menemukan sejumlah bukti di TKP.
Di antaranya obat keras yang disuntikkan sendiri oleh korban, 3 bekas suntikkan di punggung tangan, sejumlah catatan berkaitan dengan apa yang dialaminya selama menempuh studi PPDS Anestesi FK Undip.