Dorong Penerapan Perda CSR di Manggarai Barat, Mario-Richard Diapresiasi
loading...
A
A
A
MANGGARAI BARAT - Pasangan Calon Bupati (Cabup)-Calon Wakil Bupati (Cawabup) Manggarai Barat, Mario Pranda-Richard Sontani menyatakan penerapan CSR di daerah belum merata dan sering kali bergantung pada inisiatif perusahaan.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong penerapan Perda tentang Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
"Inilah mengapa Perda CSR sangat penting untuk mendorong implementasi yang lebih merata dan efektif, serta menjadi salah satu sumber pendapatan daerah," jelas Mario, dikutip Sabtu (2/11/2024).
Diketahui, CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan, telah menjadi salah satu bentuk kontribusi dunia usaha terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.
Di Indonesia, kewajiban perusahaan untuk melaksanakan CSR sebenarnya sudah diatur dalam beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Menurut Mario, Perda CSR akan memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam mengatur, mengawasi, dan mengkoordinasi program CSR dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Manggarai Barat.
Tanpa peraturan yang mengikat, implementasi CSR berpotensi kurang efektif dan tidak terarah.
Selain itu, Perda CSR juga memungkinkan pemerintah daerah untuk menentukan sektor-sektor prioritas yang membutuhkan perhatian lebih, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, atau lingkungan.
Perusahaan bisa mengalokasikan sebagian dari laba mereka ke dalam program CSR yang selaras dengan kebutuhan daerah.
"Dana yang terkumpul melalui program ini dapat dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum, pelatihan tenaga kerja, atau program sosial yang mendukung kesejahteraan masyarakat," jelas Mario.
Gagasan Mario-Richard mendapat apresisasi dari Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Malkiades Laka Lena.
Menurut Melki, penerapan Perda CSR memberi ruang partisipatif kepada pihak swasta untuk berkolaborasi bersama pemerintah daerah dalam menggerakan perekonomian rakyat.
"Tentu ini sebuah Langkah terobosan yang bagus sekali dalam rangka mengajak partisipasi dari pihak swasta terutama perusahaan-perusahaan yang memiliki keuntungan yang baik," ujar Melki.
Pemerintah, kata Melki, perlu mulai memikirkan berbagai sumber pembiayaan memiliki potensi untuk dimanfaatkan tanpa menabrak regulasi.
Dalam konteks ini, penting untuk mengidentifikasi sumber-sumber yang dapat memberikan dukungan finansial untuk meningkatkan pelayanan publik di suatu daerah.
Dengan mengelola sumber pembiayaan secara efektif, pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan warga.
Dalam analisisnya, implementasi Perda CSR, bisa menjadi salah satu penyokong pengembangan ekonomi kerakyatan di wilayah Manggarai Barat.
Melki melihat ekonomi kerakyatan berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di suatu daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan memanfaatkan berbagai sumber pembiayaan yang tersedia, seperti dana CSR, memungkinkan masyarakat untuk memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap perekonomian daerah.
"Tentu dengan dana CSR yang dimiliki kalau itu diatur dengan baik oleh Perda itu bisa membantu ekonomi masyarakat, menggerakan ekonomi kerakayatan dan membantu pelayanan publik yang lebih baik lagi di suatu daerah," jelas Melki.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong penerapan Perda tentang Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
"Inilah mengapa Perda CSR sangat penting untuk mendorong implementasi yang lebih merata dan efektif, serta menjadi salah satu sumber pendapatan daerah," jelas Mario, dikutip Sabtu (2/11/2024).
Diketahui, CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan, telah menjadi salah satu bentuk kontribusi dunia usaha terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.
Di Indonesia, kewajiban perusahaan untuk melaksanakan CSR sebenarnya sudah diatur dalam beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Menurut Mario, Perda CSR akan memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam mengatur, mengawasi, dan mengkoordinasi program CSR dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Manggarai Barat.
Tanpa peraturan yang mengikat, implementasi CSR berpotensi kurang efektif dan tidak terarah.
Selain itu, Perda CSR juga memungkinkan pemerintah daerah untuk menentukan sektor-sektor prioritas yang membutuhkan perhatian lebih, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, atau lingkungan.
Perusahaan bisa mengalokasikan sebagian dari laba mereka ke dalam program CSR yang selaras dengan kebutuhan daerah.
"Dana yang terkumpul melalui program ini dapat dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum, pelatihan tenaga kerja, atau program sosial yang mendukung kesejahteraan masyarakat," jelas Mario.
Gagasan Mario-Richard mendapat apresisasi dari Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Malkiades Laka Lena.
Menurut Melki, penerapan Perda CSR memberi ruang partisipatif kepada pihak swasta untuk berkolaborasi bersama pemerintah daerah dalam menggerakan perekonomian rakyat.
"Tentu ini sebuah Langkah terobosan yang bagus sekali dalam rangka mengajak partisipasi dari pihak swasta terutama perusahaan-perusahaan yang memiliki keuntungan yang baik," ujar Melki.
Pemerintah, kata Melki, perlu mulai memikirkan berbagai sumber pembiayaan memiliki potensi untuk dimanfaatkan tanpa menabrak regulasi.
Dalam konteks ini, penting untuk mengidentifikasi sumber-sumber yang dapat memberikan dukungan finansial untuk meningkatkan pelayanan publik di suatu daerah.
Dengan mengelola sumber pembiayaan secara efektif, pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan warga.
Dalam analisisnya, implementasi Perda CSR, bisa menjadi salah satu penyokong pengembangan ekonomi kerakyatan di wilayah Manggarai Barat.
Melki melihat ekonomi kerakyatan berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di suatu daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan memanfaatkan berbagai sumber pembiayaan yang tersedia, seperti dana CSR, memungkinkan masyarakat untuk memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap perekonomian daerah.
"Tentu dengan dana CSR yang dimiliki kalau itu diatur dengan baik oleh Perda itu bisa membantu ekonomi masyarakat, menggerakan ekonomi kerakayatan dan membantu pelayanan publik yang lebih baik lagi di suatu daerah," jelas Melki.
(shf)