Astaga! Babysitter Cekoki Obat Penggemuk ke Balita Selama 1 Tahun hingga Tubuh Bengkak

Selasa, 15 Oktober 2024 - 15:14 WIB
loading...
Astaga! Babysitter Cekoki...
Polda Jatim menetapkan pengasuh bayi (babysitter) di Surabaya berinisial N (36) jadi tersangka karena mencekoki balita dengan obat penggemuk selama setahun hingga tubuhnya bengkak. Foto/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Seorang pengasuh bayi atau babysitter di Surabaya berinisial N (36) ditetapkan sebagai tersangka setelah mencekoki balita dengan obat penggemuk selama setahun hingga tubuh korban membengkak.

Babysitter perempuan asal Bone Sulawesi Selatan (alamat sesuai KTP Kabupaten Trenggalek) itu meminumkan obat dengan kandungan Cyproheptadine dan Dexamethasone kepada korban selama kurang lebih satu tahun. Ulah itu tanpa izin dan tidak diketahui oleh ibu kandung korban.



Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan, tersangka membeli obat gemuk racikan farmasi dari toko online sebanyak 7 kali.

Obat tersebut mengandung obat keras (Cyproheptadine dan Dexamethasone) yang diminumkan kepada korban selama kurang lebih satu tahun dengan alasan untuk menambah nafsu makan.



Sayangnya, hal itu mengakibatkan korban mengalami bengkak pada wajah dan tubuhnya. Bahkan, berat badan korban bertambah hingga mencapai sampai berat badan mencapai 19,5 kilogram (kg). Perbuatan N tersebut tanpa sepengetahuan orang tua korban. “Tersangka sendiri bukan ahli farmasi,” ujar Farman, Selasa (15/10/2024).

Perkara ini bermula sekitar bulan Oktober 2022, N tinggal dan bekerja sebagai pengasuh korban EWG sejak berusia 5 bulan hingga 2 tahun 3 bulan. Saat memasuki usia 16 bulan, korban seringkali muntah setelah makan dan minum.



Sekitar bulan Agustus 2023 hingga bulan September 2023, korban menjalani terapi Bioresonance agar membantu korban tidak muntah ketika makan dan minum. Sekitar bulan September 2023, N membeli obat gemuk penambah nafsu makan yang dibeli dari toko online.

Tersangka lalu mulai meminumkan obat gemuk penambah nafsu makan kepada korban dengan cara menghancurkan 1 buah pil lonjong warna orange dan 1 buah pil segilima warna biru.

Kemudian dicampur dengan air minum korban. Obat itu lalu diminumkan sehari sekali menjelang tidur siang.

“Hal tersebut dilakukan secara rutin hingga berat badan korban naik 1-2 kg setiap bulan,” ungkap Farman.

Sekitar bulan Desember 2023, korban sakit flu dan orang tua korban ditemani N periksa ke dokter. Orangtua korban diingatkan dokter supaya di dietkan karena berat badan sudah mencapai hampir 20 kg dengan usia 2 tahun 3 bulan (overweight) serta mengalami pembengkakan pada wajah dan badan korban.

Sesuai saran dokter, orangtua korban mengingatkan N untuk mendietkan korban. Namun N tetap memberikan obat tersebut secara selang seling harinya.

Tanggal 28 Agustus 2024, dua pembantu rumah tangga orang tua korban menemukan gelas minuman milik korban di laci wastafel.

Di dalamnya ada serbuk warna orange yang mengering dan botol kecil warna putih yang berisi pil warna orange sebanyak 9 butir dan pil warna biru sebanyak 9 butir. Setelah itu mereka melaporkan kepada ibu korban.

Ibu korban lantas mengkonfirmasi kepada N terkait temuan obat tersebut. N menjelaskan kedua pil tersebut adalah obat pelangsing.

Namun saat ibu korban mencari tahu tentang obat tersebut melalui internet, diketahui bahwa obat tersebut adalah obat penggemuk.

N mengakui bahwasanya kedua jenis pil tersebut adalah miliknya yang dibeli dari toko online untuk diminumkan kepada korban tanpa sepengetahuan dan seizin dari orang tua korban. Pada tanggal 30 Agustus 2024, orang tua korban melapor ke SPKT Polda Jatim.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1409 seconds (0.1#10.140)