Heboh! Santri di Aceh Barat Digunduli dan Disiram Air Cabai Gegara Merokok
loading...
A
A
A
Kasus kekerasan terjadi di pondok pesantren di Kabupaten Aceh Barat, Aceh. Kali ini menimpa santri berinisial TM (13) dilaporkan merintih kesakitan setelah disiram air cabai oleh istri pimpinan pondok pesantren.
Insiden ini memicu kemarahan publik, terutama karena hukuman tersebut dianggap tidak wajar dan viral di media sosial. Korban TM, yang merupakan santri di pondok pesantren di Kecamatan Pante Cermin, Aceh Barat, diduga ketahuan merokok.
Dalam video amatir yang beredar, TM tampak kesakitan dan melompat ke dalam bak mandi untuk mengurangi rasa panas akibat siraman air cabai. Korban, yang tidak tahan dengan rasa sakit, kemudian berlari pulang ke rumah untuk meminta pertolongan keluarganya.
Sebagai hukuman, ia disiram air cabai oleh pelaku yang diduga adalah istri dari pimpinan pondok pesantren. Selain itu, rambutnya juga digunduli. Keluarga yang melihat kondisi TM langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya bergerak cepat menangkap pelaku berinisial NN (40). Hingga kini, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap lebih dalam mengenai insiden ini.
“Korban diduga melanggar peraturan pondok, namun hukuman seperti ini sangat tidak bisa dibenarkan. Kami akan memastikan pelaku mendapatkan proses hukum yang sesuai,” kata Fachmi kepada wartawan.
Insiden ini memicu kemarahan publik, terutama karena hukuman tersebut dianggap tidak wajar dan viral di media sosial. Korban TM, yang merupakan santri di pondok pesantren di Kecamatan Pante Cermin, Aceh Barat, diduga ketahuan merokok.
Dalam video amatir yang beredar, TM tampak kesakitan dan melompat ke dalam bak mandi untuk mengurangi rasa panas akibat siraman air cabai. Korban, yang tidak tahan dengan rasa sakit, kemudian berlari pulang ke rumah untuk meminta pertolongan keluarganya.
Sebagai hukuman, ia disiram air cabai oleh pelaku yang diduga adalah istri dari pimpinan pondok pesantren. Selain itu, rambutnya juga digunduli. Keluarga yang melihat kondisi TM langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya bergerak cepat menangkap pelaku berinisial NN (40). Hingga kini, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap lebih dalam mengenai insiden ini.
“Korban diduga melanggar peraturan pondok, namun hukuman seperti ini sangat tidak bisa dibenarkan. Kami akan memastikan pelaku mendapatkan proses hukum yang sesuai,” kata Fachmi kepada wartawan.
(ams)