Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara

Senin, 30 September 2024 - 17:57 WIB
loading...
A A A
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa sangat tidak pantas dilakukan oleh pimpinan pesantren, yang seharusnya menjadi pelindung bagi para santri.

Berdasarkan hasil tes psikologi forensik, kedua terdakwa terdeteksi memiliki perilaku pedofilia, di mana mereka menunjukkan ketertarikan terhadap anak-anak yang baru memasuki masa pubertas.

Kasus ini menjadi perhatian luas di masyarakat, terutama mengingat posisi kedua terdakwa sebagai pengasuh pesantren yang seharusnya berperan sebagai pendidik dan pelindung bagi para santri.

Sebelumnya, Polres Trenggalek menetapkan kedua pengasuh pondok pesantren ini sebagai tersangka pencabulan 12 santriwati.

Dari keterangan tersangka, mereka tidak saling mengetahui aksi pencabulan yang dilakukan sejak 2021 hingga 2024.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1932 seconds (0.1#10.140)