Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara

Senin, 30 September 2024 - 17:57 WIB
loading...
Cabuli Santriwati, Bapak...
Bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Karangan, Trenggalek divonis sembilan tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan santriwati. Foto/iNews TV/Anang Agus Faisal
A A A
TRENGGALEK - Bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek, Jawa Timur, divonis sembilan tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan santriwati.

Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara

Foto/iNews TV/Anang Agus Faisal

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek pada sidang yang digelar Senin (28/09).



Kedua terdakwa, Masduki (72) dan anaknya Muhammad Faisol Subhan Hadi (37), dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider enam bulan kurungan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek Zakky Ikhsan Samad menjelaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.



Keduanya terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap santriwati di pesantren yang mereka pimpin.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman masing-masing 10 dan 11 tahun penjara.



Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa sangat tidak pantas dilakukan oleh pimpinan pesantren, yang seharusnya menjadi pelindung bagi para santri.

Berdasarkan hasil tes psikologi forensik, kedua terdakwa terdeteksi memiliki perilaku pedofilia, di mana mereka menunjukkan ketertarikan terhadap anak-anak yang baru memasuki masa pubertas.

Kasus ini menjadi perhatian luas di masyarakat, terutama mengingat posisi kedua terdakwa sebagai pengasuh pesantren yang seharusnya berperan sebagai pendidik dan pelindung bagi para santri.

Sebelumnya, Polres Trenggalek menetapkan kedua pengasuh pondok pesantren ini sebagai tersangka pencabulan 12 santriwati.

Dari keterangan tersangka, mereka tidak saling mengetahui aksi pencabulan yang dilakukan sejak 2021 hingga 2024.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Santri yang Bakar...
2 Santri yang Bakar Junior di Kolaka Utara Jadi Tersangka
Partai Perindo Dampingi...
Partai Perindo Dampingi Anak Korban Dugaan Pencabulan di Jakarta Barat
Pengakuan Santri Korban...
Pengakuan Santri Korban Bullying Senior di Pesantren, AMRM: Saya Ditendang Sebelum Dibakar
Jadi Korban Bullying,...
Jadi Korban Bullying, Seorang Santri Ponpes di Kolaka Utara Dibakar Senior
3 Santri Hilang Terseret...
3 Santri Hilang Terseret Ombak di Pantai Balekambang Malang
Dugaan Alih Fungsi Lahan...
Dugaan Alih Fungsi Lahan di Bali, Bos Kampung Rusia Divonis 2 Bulan Penjara
Wamenkop Kunjungi Ponpes...
Wamenkop Kunjungi Ponpes Buya Yahya Cirebon, Dukung Transformasi BMT Al-Bahjah
Sobat Aksi Ramadan Bersih-bersih...
Sobat Aksi Ramadan Bersih-bersih Ponpes Roudlotul Muta'allimin di Demak
Pendiri Animal Hope...
Pendiri Animal Hope Shelter Divonis 3 Bulan, JPU Kejari Tangerang Ajukan Banding
Rekomendasi
3 Langkah Rusia untuk...
3 Langkah Rusia untuk Merebut Crimea dari Ukraina, Apa Saja?
Revisi UU LLAJ Dinilai...
Revisi UU LLAJ Dinilai Bisa Jadi Solusi Tertibkan Truk ODOL
Ramalan BI: Ekonomi...
Ramalan BI: Ekonomi RI di 2025 Tumbuh Melambat di Kisaran 4,7-5,5 Persen
Berita Terkini
MUI Jakut Dukung Polisi...
MUI Jakut Dukung Polisi Jaga Kamtibmas di Wilayah Pelabuhan Tanjung Priok
34 menit yang lalu
Pembunuh Pria Terbungkus...
Pembunuh Pria Terbungkus Karung dalam Got di Tangerang Ditangkap di Pinang
49 menit yang lalu
Pegawai Rumah Sakit...
Pegawai Rumah Sakit Jiwa di Kalbar Disiram Air Keras Orang Tak Dikenal
1 jam yang lalu
Gelar Reses, Legislator...
Gelar Reses, Legislator Perindo Laurensius Tampubolon Berjuang Maksimal Wujudkan Aspirasi Masyarakat Bengkalis
1 jam yang lalu
LMA Suku Irarutu Kaimana...
LMA Suku Irarutu Kaimana Imbau Peserta Seleksi CPNS dan P3K Sabar Tunggu Pengumuman
1 jam yang lalu
Rektor UI Berhentikan...
Rektor UI Berhentikan Dokter PPDS Cabul Rekam Mahasiswi Mandi usai Ditetapkan Tersangka
3 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Contraflow Arus...
Jadwal Contraflow Arus Mudik dan Balik Lebaran di Tol Jakarta-Cikampek
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved