Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
TRENGGALEK - Bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek, Jawa Timur, divonis sembilan tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan santriwati.
Foto/iNews TV/Anang Agus Faisal
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek pada sidang yang digelar Senin (28/09).
Kedua terdakwa, Masduki (72) dan anaknya Muhammad Faisol Subhan Hadi (37), dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider enam bulan kurungan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek Zakky Ikhsan Samad menjelaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.
Keduanya terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap santriwati di pesantren yang mereka pimpin.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman masing-masing 10 dan 11 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa sangat tidak pantas dilakukan oleh pimpinan pesantren, yang seharusnya menjadi pelindung bagi para santri.
Berdasarkan hasil tes psikologi forensik, kedua terdakwa terdeteksi memiliki perilaku pedofilia, di mana mereka menunjukkan ketertarikan terhadap anak-anak yang baru memasuki masa pubertas.
Kasus ini menjadi perhatian luas di masyarakat, terutama mengingat posisi kedua terdakwa sebagai pengasuh pesantren yang seharusnya berperan sebagai pendidik dan pelindung bagi para santri.
Sebelumnya, Polres Trenggalek menetapkan kedua pengasuh pondok pesantren ini sebagai tersangka pencabulan 12 santriwati.
Dari keterangan tersangka, mereka tidak saling mengetahui aksi pencabulan yang dilakukan sejak 2021 hingga 2024.
Foto/iNews TV/Anang Agus Faisal
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek pada sidang yang digelar Senin (28/09).
Kedua terdakwa, Masduki (72) dan anaknya Muhammad Faisol Subhan Hadi (37), dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider enam bulan kurungan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek Zakky Ikhsan Samad menjelaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.
Keduanya terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap santriwati di pesantren yang mereka pimpin.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman masing-masing 10 dan 11 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa sangat tidak pantas dilakukan oleh pimpinan pesantren, yang seharusnya menjadi pelindung bagi para santri.
Berdasarkan hasil tes psikologi forensik, kedua terdakwa terdeteksi memiliki perilaku pedofilia, di mana mereka menunjukkan ketertarikan terhadap anak-anak yang baru memasuki masa pubertas.
Kasus ini menjadi perhatian luas di masyarakat, terutama mengingat posisi kedua terdakwa sebagai pengasuh pesantren yang seharusnya berperan sebagai pendidik dan pelindung bagi para santri.
Sebelumnya, Polres Trenggalek menetapkan kedua pengasuh pondok pesantren ini sebagai tersangka pencabulan 12 santriwati.
Dari keterangan tersangka, mereka tidak saling mengetahui aksi pencabulan yang dilakukan sejak 2021 hingga 2024.
(shf)