Cabuli 12 Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Ditahan
Rabu, 20 Maret 2024 - 10:59 WIB
loading...
Polres Trenggalek menetapkan dua pengasuh pondok pesantren sebagai tersangka pencabulan 12 santriwati. Kedua tersangka yang merupakan bapak dan anak ditahan. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
TRENGGALEK - Polres Trenggalek menetapkan dua pengasuh pondok pesantren sebagai tersangka pencabulan 12 santriwati. Kedua tersangka yang merupakan bapak dan anak ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara maraton.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek akhirnya menetapkan dua pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan belasan santriwati.
Baca juga: Kasus Pencabulan Santri, Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, M (72) dan F (37) langsung dilakukan penahanan di Polres Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gatut Bowo Supriyono, mengatakan kedua tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton dan gelar perkara oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Polisi akan memproses kedua tersangka hingga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," katanya, dikutip Rabu (20/3/2024).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek akhirnya menetapkan dua pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan belasan santriwati.
Baca juga: Kasus Pencabulan Santri, Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, M (72) dan F (37) langsung dilakukan penahanan di Polres Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gatut Bowo Supriyono, mengatakan kedua tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton dan gelar perkara oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Polisi akan memproses kedua tersangka hingga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," katanya, dikutip Rabu (20/3/2024).
Lihat Juga :