Ditahan Karena Kasus Korupsi, Pejabat PUPR Palopo Dinonaktifkan

Kamis, 27 Agustus 2020 - 17:30 WIB
loading...
Ditahan Karena Kasus...
Wali Kota Palopo saat melantik Sekretaris Dinas PUPR yang baru Hasrianto di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III Kantor Wali Kota Palopo, Kamis, (27/8/2020). Foto: Sindonews/Chaeruddin
A A A
PALOPO - Sekretaris Dinas PUPR Kota Palopo , Ansar Dachri, akhirnya dicopot setelah ditahan di Lapas Kelas IA Makassar, usai jadi terjerat kasus dugaan korupsi proyek pipa saat bertindak selaku kelompok kerja (Pokja).

Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, menonaktifkan pejabat Sekretaris Dinas PUPR Kota Palopo , dari dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.

Baca Juga: Kadis PUPR Palopo Jadi Tersangka Korupsi Sistem Penyediaan Air Minum

Itu ditandai dengan menunjuk Sekretaris Dinas PUPR Palopo yang baru, Hasrianto melalui pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas lingkup Pemerintah Kota Palopo yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III Kantor Wali Kota Palopo, Kamis, (27/8/2020).

Hasrianto, mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Palopo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Palopo.

Wali Kota Palopo menyampaikanhal ini merupakan satu langkah yang dilalui Pemkot Palopo , dengan melantik Sekretaris Dinas PUPR Palopo. Judas juga berharap banyak semoga pengisian jabatan dalam kondisi kosong ini agar lebih memperbaiki, lagi cara kita untuk melaksanakan tugas yang sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.

"Karena kita sebagai ASN tidak ada pekerjaan yang tidak diatur oleh peraturan perundang-perundangan," ujar Judas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Polri Geledah 13 Lokasi...
Polri Geledah 13 Lokasi Dugaan Korupsi Batu Bara, Istana: Kita Hormati Proses Hukum
Sekjen DPP Propindo...
Sekjen DPP Propindo Dukung Kortas Tipikor-Polda Metro Usut Tiga Kasus Korupsi
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kenakan Rompi Oranye usai Diperiksa KPK, Langsung Ditahan
Rekomendasi
Bittime Sambut Roadmap...
Bittime Sambut Roadmap IAKD OJK, Langkah Strategis Perkuat Industri Aset Digital
Bagaimana Kebijakan...
Bagaimana Kebijakan Bank Sentral Berpengaruh terhadap Pasar Mata Uang?
Siapa Sosok di Balik...
Siapa Sosok di Balik Rentetan Petaka Ini? Petunjuk para Spiritualis di Perang Dukun Bikin Merinding
Berita Terkini
Bantargebang Hanya Terima...
Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu, 146 Pasar Dilengkapi Tempat Sampah Pilah
Abidin Fikri: Evaluasi...
Abidin Fikri: Evaluasi Haji 2026, Bekal Perbaikan Layanan Tahun Depan
Workshop di Makassar,...
Workshop di Makassar, Tri Tito Karnavian Ingatkan Orang Tua Wajib Hadir dalam Aktivitas Digital Anak
Jelang Musda Partai...
Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Nurdiansyah Alasta Dapat Dukungan dari Mualem
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
Partai Perindo Hadirkan...
Partai Perindo Hadirkan Sembako Murah melalui Program Warung Kita
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved