Kejamnya Suami dan Istri Siksa dan Bunuh Bayi 14 Bulan, Mayatnya Dibuang di Ember Cat

Senin, 09 September 2024 - 16:45 WIB
loading...
A A A
Terduga pelaku pasangan suami istri TM dan RM yang merupakan orang tua angkat korban langsung ditangkap oleh petugas. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Kami tetapkan dua tersangka suami istri TM dan RM yang kebetulan orang tua angkat korban," ujar Kombes Budi.

Saat ini, tutur Kapolrestabes, penyidik masih mendalami motif kedua pelaku menganiaya korban MAS menganiaya dan membunuh balita anak angkatnya tersebut.

Termasuk apakah korban sengaja dititipkan kepada pelaku atau orang tua korban yang sengaja menitipkannya.

"Korban dititipkan sejak usia empat bulan. Jadi korban telah 10 bulan tinggal bersama kedua pelaku," tutur Kapolrestabes.

Budi mengatakan, petugas tengah melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan ke kejaksaan.

Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dijerat pasal 80 ayat 3 jo 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Kapolrestabes.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2776 seconds (0.1#10.140)