Kejamnya Suami dan Istri Siksa dan Bunuh Bayi 14 Bulan, Mayatnya Dibuang di Ember Cat

Senin, 09 September 2024 - 16:45 WIB
loading...
Kejamnya Suami dan Istri...
TM (26) dan RM (26), pasutri asal Bandung menganiaya dan membunuh balita MAS (14 bulan) di Jalan Sindangsari, Cipadung Kulon, Panyileukan, Bandung, Jabar. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Keji! Tersangka TM (26) dan RM (26) pasangan suami istri (pasutri) asal Bandung menganiaya dan membunuh MAS, balita berusia 14 bulan di Jalan Sindangsari, Cipadung Kulon, Panyileukan, Bandung, Jabar.

Mirisnya mayat korban ditemukan tewas di ember cat berisi air dengan bekas tindak kekerasan di tubuhnya.

Baca juga: Memilukan! Anak Disekap dan Disiksa Keluarga hingga Kurus Tinggal Kulit dan Tulang

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas Polsek Panyileukan mendapat informasi dari Polsek Cileunyi tentang laporan balita tewas pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Korban MAS yang merupakan anak angkat kedua pelaku, diduga mengalami tindak kekerasan. Hal itu karena terdapat sejumlah luka lebam di tubuhnya.



"Setelah mendapatkan informasi itu, anggota Polsek Panyileukan, Satreskrim Polrestabes Bandung, dan Inafis melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara)," kata Budi Sartono didampingi Kasatreskrim AKBP Abdul Rahman, dan Kapolsek Panyileukan Kompol Kurnia, Senin (9/9/2024).

Dia menyatakan, korban dibawa ke rumah sakit dan dilakukan visum. Hasilnya, dokter forensik menyatakan, ada dugaan tindak kekerasan di tubuh korban.

Baca juga: Kejam! Anak Kandung Cacat Mental Disiksa Ayah dan Ibu Kandungnya hingga Tewas Mengenaskan

Di antaranya seperti luka lebam di pipi, dahi dan kepala. Setelah itu, anggota Polrestabes Bandung mengumpulkan keterangan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Terduga pelaku pasangan suami istri TM dan RM yang merupakan orang tua angkat korban langsung ditangkap oleh petugas. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Kami tetapkan dua tersangka suami istri TM dan RM yang kebetulan orang tua angkat korban," ujar Kombes Budi.

Saat ini, tutur Kapolrestabes, penyidik masih mendalami motif kedua pelaku menganiaya korban MAS menganiaya dan membunuh balita anak angkatnya tersebut.

Termasuk apakah korban sengaja dititipkan kepada pelaku atau orang tua korban yang sengaja menitipkannya.

"Korban dititipkan sejak usia empat bulan. Jadi korban telah 10 bulan tinggal bersama kedua pelaku," tutur Kapolrestabes.

Budi mengatakan, petugas tengah melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan ke kejaksaan.

Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dijerat pasal 80 ayat 3 jo 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Kapolrestabes.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
9 WNI Relawan Global...
9 WNI Relawan Global Sumud Flotilla Dipukul hingga Disetrum Israel, DPR: Melewati Batas Kepantasan dan Kemanusiaan
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
Rekomendasi
Breaking News, Kejaksaan...
Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!
PM Inggris Keir Starmer...
PM Inggris Keir Starmer Mundur, Krisis Politik Berlanjut
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved