Ditangkap Polisi, Ini Tampang Bengis Pemerkosa dan Pembunuh Wanita dalam Koper

Senin, 19 Agustus 2024 - 16:19 WIB
loading...
A A A
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal berlapis. Andi Rian menyebut pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Pelaku juga dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian. Untuk acaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara," tegas Kapolda.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1918 seconds (0.1#10.140)