Ditangkap Polisi, Ini Tampang Bengis Pemerkosa dan Pembunuh Wanita dalam Koper

Senin, 19 Agustus 2024 - 16:19 WIB
loading...
Ditangkap Polisi, Ini...
Satreskrim Polres Pangkep dibantu Polda Sulsel menangkap AND (tengah), pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Ramlah (46) yang mayatnya dimasukkan dalam koper. Foto/Abdoellah Nicolha
A A A
MAKASSAR - Satreskrim Polres Pangkep dibantu Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya menangkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Ramlah (46) yang mayatnya dimasukkan koper.

Aksi sadis dan bengis pelaku berinisial AND dilakukan di rumah korban, Jalan Pelelangan, Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.

Baca juga: Identitas Mayat Wanita Dalam Koper di Pangkep Terungkap, Ternyata Penjual Gorengan

Usai melakukan pemerkosaan dan pembunuhan, pelaku memasukkan mayat korban ke dalam koper untuk dibuang. Pelaku kemudian kabur hingga akhirnya ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, AND merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Selain mencuri barang berharga, pelaku ternyata juga memperkosa korban yang sedang tertidur.

"Modusnya pelaku yang dalam kodisi mabuk masuk ke rumah korban untuk melakukan pencurian dan melakukan pemerkosaan. Kemudian pelaku membunuh korban," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Senin (19/8/2024).

Mantan Kapolda Kalimantan Selatan ini menyebutkan, motif pelaku karena alasan ekonomi dan nafsu.

Baca juga: Misteri Mayat dalam Koper di Pangkep Terungkap, Pelaku Ditangkap di Kaltim

Dia menjelaskan kronologi berawal saat pelaku habis pesta minuman keras di salah satu kafe.

"Pelaku pada pukul 01.00 Wita, Sabtu (10/8), pulang usai pesta miras. Dalam kondisi mabuk pelaku ternyata masuk ke rumah kontrakan korban melalui jendela," bebernya.

Andi Rian mengungkapkan, saat itu kondisi jendela samping rumah korban tidak dalam kondisi terkunci. Pelaku pun masuk dan langsung mengambil uang serta handphone korban.

"Pelaku mengambil uang dan handphone korban yang disimpan dalam tas milik korban. Usai mengambil uang dan handphone, pelaku melihat koban dalam kondisi tertidur," tuturnya.

Saat itu, pelaku mendekati korban bermaksud menyetubuhinya. Saat mendekat, korban tersadar dan langsung meronta.

"Saat itu pelaku mencekik dan menindih korban dengan menggunakan bantal. Saat itulah pelaku memperkosa korban hingga pingsan," ungkapnya.

Saat hendak kabur, pelaku melihat korban kembali siuman. Saat itu, pelaku memeluk dan memukul wajah korban hingga kembali tak sadarkan diri.

"Saat itu, pelaku pulang ke rumahnya dan mengambil koper berwarna merah. Pelaku selanjutnya memasukkan tubuh korban ke dalam koper," bebernya.

Andi Rian mengaku pelaku sempat ingin membuang koper yang berisi jasad korban ke area persawahan. Namun, karena kondisi koper berat, sehingga pelaku hanya membuang di lorong sebelah rumah kontrakan korban.

"Setelah itu pelaku kabur dengan membawa uang sebesar Rp1 juta, handphone, dan motor ke Makassar. Tetapi saat di Kabupaten Maros, motor yang dicuri pelaku rusak dan membawanya ke bengkel milik temannya," sebutnya.

Karena membutuhkan uang, akhirnya motor milik korban yang dibawa pelaku dijual seharga Rp1,3 juta. Setelah menjual motor tersebut, pelaku langsung ke Pelabuhan Makassar membeli tiket kapal rute Makassar-Balikpapan.

"Saat tiba di Kalimatan Timur, pelaku langsung ke Penajam Paser Utara. Di sana anggota Resmob menangkap pelaku," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal berlapis. Andi Rian menyebut pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Pelaku juga dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian. Untuk acaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara," tegas Kapolda.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
Polres Maluku Kirim...
Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati
Terungkap, Pria Tega...
Terungkap, Pria Tega Bunuh Ibu Tiri di Tangerang Positif Narkoba
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
Rekomendasi
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Berita Terkini
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved