Polda Sulsel Respons Insiden Salah Tangkap Bocah 13 Tahun di Makassar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kasus dugaan salah tangkap hingga berujung penganiyaan yang diduga dilakukan oknum anggota Polsek Bontoala kepada anak di bawah umur, telah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan .
Penyidik Propam juga telah memeriksa Bocah laki-laki berusia 13 tahun, berinisial MH bersama orang tuanya. MH diduga jadi korban tindakan represif oknum polisi saat membubarkan aksi tawuran di Jalan Tinumbu, Kacamatan Bontoala, Jumat (21/8) dini hari.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.15 Wita. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah pelaksanaan tugas pembubaran tawuran oleh anggota Polsek Bontoala ini sudah sesuai prosedur atau tidak.
Hasil keterangan pemeriksaan sementara, lanjut Ibrahim, petugas memang mendapat laporan adanya peristiwa tawuran. Saat anggota Polsek Bontoala mendatangi lokasi, MF sedang bersama tiga orang terduga pelaku tawuran lainnya. Olehnya itu dia mengklarifikasi terkait dugaan salah tangkap.
"Jadi bukan salah tangkap , saat polisi tiba massa langsung membubarkan massa dan dilakukan penyisiran dan didapati 3 orang anak remaja ini ikut juga melarikan diri, sehingga diduga kuat ikut melakukan perang kelompok, begitu pula isu ditabrak, itu tidak ditemukan keterangan terkait hal tersebut," ungkapnya, Selasa (25/8/2020).
Sedangkan, luka lebam di area mata sebelah kiri, pelajar SMP itu, kata Ibrahim dilakukan petugas secara tidak sengaja ketika mendapati MF hendak kabur dari kejaran polisi. Sementara dua orang pelaku lain dianggap bersikap kooperatif saat hendak diamankan.
"Nah saat diamankan salah satu anak (MF) tersebut memberontak dan melepaskan diri dari pegangan petugas, dan secara spontan petugas tersebut berusaha menangkap lagi dengan mengayunkan tangan untuk memegang kerah bajunya namun secara tidak sengaja membentur bagian muka dari korban,” dalih Ibrahim.
Penyidik Propam juga telah memeriksa Bocah laki-laki berusia 13 tahun, berinisial MH bersama orang tuanya. MH diduga jadi korban tindakan represif oknum polisi saat membubarkan aksi tawuran di Jalan Tinumbu, Kacamatan Bontoala, Jumat (21/8) dini hari.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.15 Wita. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah pelaksanaan tugas pembubaran tawuran oleh anggota Polsek Bontoala ini sudah sesuai prosedur atau tidak.
Hasil keterangan pemeriksaan sementara, lanjut Ibrahim, petugas memang mendapat laporan adanya peristiwa tawuran. Saat anggota Polsek Bontoala mendatangi lokasi, MF sedang bersama tiga orang terduga pelaku tawuran lainnya. Olehnya itu dia mengklarifikasi terkait dugaan salah tangkap.
"Jadi bukan salah tangkap , saat polisi tiba massa langsung membubarkan massa dan dilakukan penyisiran dan didapati 3 orang anak remaja ini ikut juga melarikan diri, sehingga diduga kuat ikut melakukan perang kelompok, begitu pula isu ditabrak, itu tidak ditemukan keterangan terkait hal tersebut," ungkapnya, Selasa (25/8/2020).
Sedangkan, luka lebam di area mata sebelah kiri, pelajar SMP itu, kata Ibrahim dilakukan petugas secara tidak sengaja ketika mendapati MF hendak kabur dari kejaran polisi. Sementara dua orang pelaku lain dianggap bersikap kooperatif saat hendak diamankan.
"Nah saat diamankan salah satu anak (MF) tersebut memberontak dan melepaskan diri dari pegangan petugas, dan secara spontan petugas tersebut berusaha menangkap lagi dengan mengayunkan tangan untuk memegang kerah bajunya namun secara tidak sengaja membentur bagian muka dari korban,” dalih Ibrahim.
(agn)