Langgar Jam Operasional Dua Toko Jejaring di Sleman Ditutup
loading...
A
A
A
SLEMAN - Pemkab Sleman menutup sementara dua toko jejaring yang melanggar aturan jam operasional di masa tanggap darurat COVID-19, Selasa (25/8/2020). Dua toko jejariang yang ditutup itu berda di Jalan Magelang Km 5 Kutu Dukuh dan Km 5,5 Kutu Tegal Sinduadi, Mlati, Sleman.
Penutupan ini berdasarkan peraturan bupati Sleman Nomor 56/Kep.KDH/A/2020 tertanggal 1 Agustus 2020 tentang Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sleman. (Baca: Bupati Sleman, Pramuka Diharapkan Aktif Tanggulangi COVID-19)
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat) Pol PP Sleman, Arip Pramana mengatakan berdasarkan aturan itu, untuk jam operasional toko jejaring dan toko swalayan mulai pukul 10.00 WIB-22.00 WIB. Tetapi dua toko itu sudah beroperasi dan melayani pembeli mulai pukul 08.00 WIB.
“Karena telah melanggar aturan, sebagai tindaklanjutnya, dua toko tersebut ditutup sementara selama tiga hari,” kata Arif, Selasa (25/8/2020).
Arif Pramana menjelaskan penutupan sementara kedua toko tersebut dinilai sebagai tindakan yang perlu diambil, sebab sebelum dilakukan penutupan, PP telah memberi himbauan bahkan membuat Berita Acara Pembinaan (BAP) karena melakukan pelanggaran yang sama. (Baca: Warga Sleman Dapat Pendampingan Ketahanan Pangan Dari UGM)
“Tindakan penutupan ini tidak serta merta dilakukan, melainkan telah dilakukan langkah persuasif sebelumnya,” paparnya.
Lihat Juga: Sandiaga Uno Resmikan Hotel Masjid Jogokaryan di Kaliurang, Dorong Peningkatan Ekonomi Umat
Penutupan ini berdasarkan peraturan bupati Sleman Nomor 56/Kep.KDH/A/2020 tertanggal 1 Agustus 2020 tentang Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sleman. (Baca: Bupati Sleman, Pramuka Diharapkan Aktif Tanggulangi COVID-19)
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat) Pol PP Sleman, Arip Pramana mengatakan berdasarkan aturan itu, untuk jam operasional toko jejaring dan toko swalayan mulai pukul 10.00 WIB-22.00 WIB. Tetapi dua toko itu sudah beroperasi dan melayani pembeli mulai pukul 08.00 WIB.
“Karena telah melanggar aturan, sebagai tindaklanjutnya, dua toko tersebut ditutup sementara selama tiga hari,” kata Arif, Selasa (25/8/2020).
Arif Pramana menjelaskan penutupan sementara kedua toko tersebut dinilai sebagai tindakan yang perlu diambil, sebab sebelum dilakukan penutupan, PP telah memberi himbauan bahkan membuat Berita Acara Pembinaan (BAP) karena melakukan pelanggaran yang sama. (Baca: Warga Sleman Dapat Pendampingan Ketahanan Pangan Dari UGM)
“Tindakan penutupan ini tidak serta merta dilakukan, melainkan telah dilakukan langkah persuasif sebelumnya,” paparnya.
Lihat Juga: Sandiaga Uno Resmikan Hotel Masjid Jogokaryan di Kaliurang, Dorong Peningkatan Ekonomi Umat
(don)