Sempat Kejar-kejaran, Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah

Selasa, 25 Agustus 2020 - 12:35 WIB
loading...
Sempat Kejar-kejaran,...
Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri, bersama Polis Diraja Malaysia (PDRM) menggagalkan penyeludupan empat ton pasir timah. Foto/SINDOnews/Ricky Robiansyah
A A A
KARIMUN - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri, bersama Polis Diraja Malaysia (PDRM) berhasil menggagalkan upaya penyeludupan empat ton pasir timah tanpa dilengkapi dokumen, Selasa (18/8/2020) lalu.

(Baca juga: Tersangka Teror Bom Molotov Kantor PDIP Terancam 12 Tahun Penjara )

Penegahan itu dilakukan Kapal Patroli Bea Cukai Khusus Kepri di Perairan Karang Galang Batam. Sempat terjadi kejar- kejaran antara petugas dan pelaku penyeludupan , hingga akhirnya berhasil ditangkap setelah dibantu oleh kapal PDRM.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto mengatakan, penegahan itu bermula ketika petugas patroli Bea Cukai Kepri menerima informasi adanya speedboat berkecepatan tinggi akan melintasi Perairan Karang Galang Batam.

"Pada awalnya kita menerima informasi terkait adanya speed boat bermuatan pasir timah ilegal akan melintasi perairan Karang Galang Batam. Dari informasi itu selanjutnya kita lakukan pengejaran," kata Agus, Selasa (25/8/2020).

Agus mengatakan, saat melakukan pengejaran terhadap speedboat berkecepatan tinggi itu, ABK speedboat sempat mengecoh petugas dengan membuang beberapa barang bawaannya. (Baca juga: Miris, Keluarga Diduga Bongkar Paksa Peti Jenazah COVID-19 )

"Akan tetapi petugas kita tetap melakukan pengejaran dan berkoordinasi bersama PPM wilayah 2 Pangerang PDRM untuk membantu melakukan pengejaran. Hasilnya pelaku penyeludupan semakin terpojok dan berhasil ditangkap," kata Kakanwil.

Sebelum berhasil diamankan oleh PDRM, para pelaku penyeludupan sempat mencoba melakukan upaya melarikan diri dengan mengkandaskan speedboat di Perairan Pengerang Malaysia dengan titik koordinast, 1°20.449' U / 104°8.041' T.

"ABK kapal berhasil ditangkap ketika hendak melarikan diri. Saat dilakukan pemeriksaan di kapal, ditemukan sebanyak 80 karung pasir timah ilegal dengan berat masing-masing 50 kilogram," katanya.

Ia mengatakan, saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh PPM Wilayah 2 Pangerang PDRM dengan mempertimbangkan bahwa penindakan terjadi di wilayah perairan Malaysia. (Baca juga: Teknisi Helikopter Rusia Tewas, Polisi Temukan Obat-obatan )

"Maka atas barang bukti penyeludupan berupa speed boat dan muatan pasir timah sebanyak 80 karung seberat 50 kg dengan total perkiraan nilai RM 650.000,00 beserta ABK dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut disana," katanya.

Diketahui, sebanyak empat ton pasir timah ilegal itu rencananya akan diseludupkan ke Negara Singapura menggunakan Speedboat berkecepatan tinggi. Akan tetapi, upaya penyeludupan itu berhasil digagalkan usai petugas patroli Bea Cukai Kepri bersinergi bersama Polisi Diraja Malaysia untuk melakukan penegahan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2397 seconds (0.1#10.140)