Tersangka Teror Bom Molotov Kantor PDIP Terancam 12 Tahun Penjara
Selasa, 25 Agustus 2020 - 11:39 WIB
loading...
Tujuh tersangka teror bom molotov di Kantor PDIP terancam penjara 12 tahun. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Penanganan kasus dan penahanan tujuh tersangka teror bom molotov terhadap kantor Sekretariat PAC PDIP Cileungsi, Kabupaten dilimpahkan ke Polda Jabar . Ketujuh tersangka diboyong dari Polres Bogor ke Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (25/8/2020).
(Baca juga: Miris, Keluarga Diduga Bongkar Paksa Peti Jenazah COVID-19 )
Selanjutnya penyidikan kasus dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/830NII/2020/JBR/RES BGR/SEKTOR CLSI tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar .
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, penyidikan atas kasus ini harus tuntas.Siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Baca juga: Teknisi Helikopter Rusia Tewas, Polisi Temukan Obat-obatan )
Kasus ini, kata Kapolda, murni tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan atau kebakaran dan atau turut serta membantu melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan kebakaran dan perusakan. Para pelaku melempar bom molotov .
(Baca juga: Miris, Keluarga Diduga Bongkar Paksa Peti Jenazah COVID-19 )
Selanjutnya penyidikan kasus dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/830NII/2020/JBR/RES BGR/SEKTOR CLSI tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar .
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, penyidikan atas kasus ini harus tuntas.Siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Baca juga: Teknisi Helikopter Rusia Tewas, Polisi Temukan Obat-obatan )
Kasus ini, kata Kapolda, murni tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan atau kebakaran dan atau turut serta membantu melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan kebakaran dan perusakan. Para pelaku melempar bom molotov .
Lihat Juga :