Tersangka Teror Bom Molotov Kantor PDIP Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 25 Agustus 2020 - 11:39 WIB
loading...
Tersangka Teror Bom...
Tujuh tersangka teror bom molotov di Kantor PDIP terancam penjara 12 tahun. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Penanganan kasus dan penahanan tujuh tersangka teror bom molotov terhadap kantor Sekretariat PAC PDIP Cileungsi, Kabupaten dilimpahkan ke Polda Jabar . Ketujuh tersangka diboyong dari Polres Bogor ke Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (25/8/2020).

(Baca juga: Miris, Keluarga Diduga Bongkar Paksa Peti Jenazah COVID-19 )

Selanjutnya penyidikan kasus dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/830NII/2020/JBR/RES BGR/SEKTOR CLSI tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar .

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, penyidikan atas kasus ini harus tuntas.Siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Baca juga: Teknisi Helikopter Rusia Tewas, Polisi Temukan Obat-obatan )

Kasus ini, kata Kapolda, murni tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan atau kebakaran dan atau turut serta membantu melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan kebakaran dan perusakan. Para pelaku melempar bom molotov .

Peristiwa itu terjadi di Kantor Sekretariat PAC PDIP Cileungsi, Perum Griya Kenari Mas, Jalan Walet 3 Blok A.12 Nomor 20 RT 1 RW 10, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Rabu 29 Juli 2020 sekitar pukul 01.20 WIB.

Tersangka Teror Bom Molotov Kantor PDIP Terancam 12 Tahun Penjara


"Tindak pidaana itu dilakukan oleh beberapa orang. Kami sudah mengungkap dan menangkap pelakunya, ada tujuh orang pelaku, nama-namanya ada dengan barang bukti sepeda motor, satu bom molotov , menggunakan sumbu, dan barang bukti lainnya," kata Kapolda didampingi Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi dan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (25/8/2020).

(Baca juga: New Normal, Gus Ipul Siapkan Konser Ari Lasso di Pintu Langit )

Penangkapan terhadap para pelaku, ujar Kapolda, didasarkan atas beberapa petunjuk dan bukti. "Jadi jumlah pelaku jelas, CCTV merekam. (Tersangka pelaku) belum tertangkap semuanya. Berapapun jumlahnya (pelaku), kami akan tuntaskan. Saya imbau, kalau mau menyerahkan diri lebih bagus, karena jelas, siapa berbuat apa, nama, alamatnya di mana sudah kami kantongi," ujar Irjen Pol Rudy.

Kapolda Jabar menutukan, ketujuh tersangka telah ditahan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pengembangan kasus akan terus dilakukan, termasuk mengungkap kasus pelemparan bom molotov di PAC PDIP Megamendung dan DPC PDIP Kabupaten Cianjur. (Baca juga: Ratusan Usaha Mikro Blitar Diusulkan Terima Dana Hibah COVID-19 )

"Pasal yang dikenakan pasal 187 KUHP, dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan atau kebakaran diancam dengan pidana 12 tahun penjara serta Pasal 406 KUHPidana dengan sengaja dan melawan hukum merusak dan membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya diancam pidana 2 tahun 8 bulan penjara," tutur Kapolda.

"Dengan kejadian di Cileungsi ini, mudah-mudahan tidak ada pelaku lain yang mencoba untuk melakukan pelemparan bom molotov di wilayah hukum Jawa Barat karena siapapun pelakunya pasti kami ungkap," tegas Irjen Pol Rudy.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Polda Jabar: Dokter...
Polda Jabar: Dokter yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung Sudah Ditahan
Arus Balik Jalur Selatan...
Arus Balik Jalur Selatan dari Nagreg hingga Cibiru Bandung Padat Merayap
Arus Balik, Lonjakan...
Arus Balik, Lonjakan Kendaraan dari Garut-Tasik Menuju Bandung Meningkat
Jalur Cibiru-Cileungi...
Jalur Cibiru-Cileungi Bandung Macet Parah saat Idulfitri
Demo Tolak UU TNI di...
Demo Tolak UU TNI di Surabaya Ricuh, Massa Lempar Batu dan Bom Molotov ke Polisi
Ini Tampang Begal Bergolok...
Ini Tampang Begal Bergolok Anggota Geng Motor di Bandung
Teror Penembakan Mobil...
Teror Penembakan Mobil Hantui Warga Malang
Nelayan Sampang Dilempar...
Nelayan Sampang Dilempar Bom Molotov saat Mencari Ikan di Perairan Bangkalan Madura
Ceramah di Masjid Salman...
Ceramah di Masjid Salman ITB, Anies Baswedan Ingatkan Pentingnya Berpikir Kritis demi Indonesia
Rekomendasi
Priguna Dokter PPDS...
Priguna Dokter PPDS Perkosa Keluarga Pasien, DPR: Nggak Boleh Kompromi, Harus Dihukum Berat
Resmi! Mohamed Salah...
Resmi! Mohamed Salah Perpanjang Kontrak di Liverpool hingga 2027
Difasilitasi BRI, Pengusaha...
Difasilitasi BRI, Pengusaha UMKM Asal Sidoarjo Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor
Berita Terkini
Tingkatkan Pemberdayaan...
Tingkatkan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program FKS Inspire untuk Pendidikan
1 jam yang lalu
Evandra Florasta Bintang...
Evandra Florasta Bintang Timnas Indonesia U-17, Sosok Sederhana Pelajar SMAN 1 Tumpang Malang
1 jam yang lalu
Diduga Over Dosis, Polisi...
Diduga Over Dosis, Polisi Meninggal di Tempat Hiburan Malam Dumai Riau
1 jam yang lalu
Diguncang Gempa, Gadis...
Diguncang Gempa, Gadis Bogor Ini Nekat Loncat dari Lantai 2 Rumahnya
2 jam yang lalu
Pasutri Tewas dalam...
Pasutri Tewas dalam Kecelakaan Motor Vs Mobil Boks di Jalan Dekso-Kebonagung Kulonprogo
2 jam yang lalu
Serap Aspirasi Warga,...
Serap Aspirasi Warga, Legislator Perindo Maureen Vivian Fokus Kawal Pembangunan Infrastruktur di Maluku Tengah
2 jam yang lalu
Infografis
Iran Kenalkan Drone...
Iran Kenalkan Drone Canggih Gaza, Mampu Membawa 12 Bom
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved