Tersangka Teror Bom Molotov Kantor PDIP Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 25 Agustus 2020 - 11:39 WIB
loading...
Tersangka Teror Bom Molotov Kantor PDIP Terancam 12 Tahun Penjara
Tujuh tersangka teror bom molotov di Kantor PDIP terancam penjara 12 tahun. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Penanganan kasus dan penahanan tujuh tersangka teror bom molotov terhadap kantor Sekretariat PAC PDIP Cileungsi, Kabupaten dilimpahkan ke Polda Jabar . Ketujuh tersangka diboyong dari Polres Bogor ke Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (25/8/2020).

(Baca juga: Miris, Keluarga Diduga Bongkar Paksa Peti Jenazah COVID-19 )

Selanjutnya penyidikan kasus dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/830NII/2020/JBR/RES BGR/SEKTOR CLSI tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar .

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, penyidikan atas kasus ini harus tuntas.Siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Baca juga: Teknisi Helikopter Rusia Tewas, Polisi Temukan Obat-obatan )

Kasus ini, kata Kapolda, murni tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan atau kebakaran dan atau turut serta membantu melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan kebakaran dan perusakan. Para pelaku melempar bom molotov .

Peristiwa itu terjadi di Kantor Sekretariat PAC PDIP Cileungsi, Perum Griya Kenari Mas, Jalan Walet 3 Blok A.12 Nomor 20 RT 1 RW 10, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Rabu 29 Juli 2020 sekitar pukul 01.20 WIB.

Tersangka Teror Bom Molotov Kantor PDIP Terancam 12 Tahun Penjara


"Tindak pidaana itu dilakukan oleh beberapa orang. Kami sudah mengungkap dan menangkap pelakunya, ada tujuh orang pelaku, nama-namanya ada dengan barang bukti sepeda motor, satu bom molotov , menggunakan sumbu, dan barang bukti lainnya," kata Kapolda didampingi Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi dan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (25/8/2020).

(Baca juga: New Normal, Gus Ipul Siapkan Konser Ari Lasso di Pintu Langit )

Penangkapan terhadap para pelaku, ujar Kapolda, didasarkan atas beberapa petunjuk dan bukti. "Jadi jumlah pelaku jelas, CCTV merekam. (Tersangka pelaku) belum tertangkap semuanya. Berapapun jumlahnya (pelaku), kami akan tuntaskan. Saya imbau, kalau mau menyerahkan diri lebih bagus, karena jelas, siapa berbuat apa, nama, alamatnya di mana sudah kami kantongi," ujar Irjen Pol Rudy.

Kapolda Jabar menutukan, ketujuh tersangka telah ditahan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pengembangan kasus akan terus dilakukan, termasuk mengungkap kasus pelemparan bom molotov di PAC PDIP Megamendung dan DPC PDIP Kabupaten Cianjur. (Baca juga: Ratusan Usaha Mikro Blitar Diusulkan Terima Dana Hibah COVID-19 )

"Pasal yang dikenakan pasal 187 KUHP, dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan atau kebakaran diancam dengan pidana 12 tahun penjara serta Pasal 406 KUHPidana dengan sengaja dan melawan hukum merusak dan membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya diancam pidana 2 tahun 8 bulan penjara," tutur Kapolda.

"Dengan kejadian di Cileungsi ini, mudah-mudahan tidak ada pelaku lain yang mencoba untuk melakukan pelemparan bom molotov di wilayah hukum Jawa Barat karena siapapun pelakunya pasti kami ungkap," tegas Irjen Pol Rudy.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1645 seconds (0.1#10.140)