Ini Tampang Bengis Suami Pemutilasi Istri yang Dituntut Hukuman Mati
loading...
A
A
A
"Niat dan tujuan awal sengaja membunuh dilihat dari luka-luka yang dialami korban sama alat-alat yang digunakan, termasuk pisau tongkat (kayu)," ujarnya.
Makanya ia menyangsikan pasal penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa. Apalagi melihat kronologi dan temuan-temuan ketika proses rekonstruksi, menguatkan adanya pembunuhan berencana ke Ni Made Sutarini, istri sah pelaku.
"Tujuan dari awal memang merampas nyawa istrinya. Kalau pasal KDRT kan tujuannya untuk melakukan kekerasan, tapi (yang dilakukan terdakwa) dampaknya meninggal tidak terkendali bedanya di situ KDRT sama 340," jelasnya.
Rencananya dua pekan lagi, James Lodewyk Tomatala akan menjalani sidang vonis hukuman oleh Majelis Hakim PN Malang. Sidang itu rencananya digelar pada Rabu 21 Agustus 2024.
Sebagai informasi, tindakan pembunuhan dilakukan oleh James Lodewyk Tomatala (61) kepada istrinya pada Sabtu siang (30/12/2023). Kemudian, tersangka kebingungan untuk menyembunyikan jasad istrinya.
Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.
Aksi keji itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.
Pengungkapan ini setelah James meminta tolong tetangganya untuk mengangkut sebuah benda, yang ternyata diketahui ember berisikan jasad istrinya.
Saksi yang kaget lantas melarikan diri hingga membuat James Lodewyk ikut melarikan diri dan menyerahkan diri ke Mapolsek Blimbing. Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP.
Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Makanya ia menyangsikan pasal penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa. Apalagi melihat kronologi dan temuan-temuan ketika proses rekonstruksi, menguatkan adanya pembunuhan berencana ke Ni Made Sutarini, istri sah pelaku.
"Tujuan dari awal memang merampas nyawa istrinya. Kalau pasal KDRT kan tujuannya untuk melakukan kekerasan, tapi (yang dilakukan terdakwa) dampaknya meninggal tidak terkendali bedanya di situ KDRT sama 340," jelasnya.
Rencananya dua pekan lagi, James Lodewyk Tomatala akan menjalani sidang vonis hukuman oleh Majelis Hakim PN Malang. Sidang itu rencananya digelar pada Rabu 21 Agustus 2024.
Sebagai informasi, tindakan pembunuhan dilakukan oleh James Lodewyk Tomatala (61) kepada istrinya pada Sabtu siang (30/12/2023). Kemudian, tersangka kebingungan untuk menyembunyikan jasad istrinya.
Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.
Aksi keji itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.
Pengungkapan ini setelah James meminta tolong tetangganya untuk mengangkut sebuah benda, yang ternyata diketahui ember berisikan jasad istrinya.
Saksi yang kaget lantas melarikan diri hingga membuat James Lodewyk ikut melarikan diri dan menyerahkan diri ke Mapolsek Blimbing. Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP.
Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.