Ini Tampang Bengis Suami Pemutilasi Istri yang Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 07 Agustus 2024 - 16:11 WIB
loading...
Ini Tampang Bengis Suami...
James Loodewyk Tomatala (61) yang membunuh dan memutilasi istrinya, Ni Made Sutarini dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Malang. Foto/Avirista Midaada
A A A
MALANG - James Loodewyk Tomatala (61) yang membunuh dan memutilasi istrinya, Ni Made Sutarini dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Malang, Jawa Timur.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Malang menganggap terdakwa secara meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.



James Loodewyk Tomatala sudah menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang. PDia telah dituntut JPU dengan hukuman mati, sesuai unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Namun tuntutan hukuman mati itu ditanggapi oleh penasehat hukumnya yang menyatakan, terdakwa hanya melakukan pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).



Tapi tanggapan itu dibantah oleh JPU yang menyebutkan, ada unsur perencanaan James menghabisi nyawa istrinya di rumah yang ditinggali mereka berdua di Jalan Serayu Selatan Nomor 6, Kelurahan Bunulrejo, Kota Malang.

"Tanggapan kemarin terdakwa penasehat hukumnya perkara ini masuk penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Cuma kami sebagai penuntut umum dilihat dari fakta-fakta itu ini sudah masuk pembunuhan berencana," kata Wanto, usai persidangan di Ruang Kartika, PN Malang, Rabu siang (7/8/2024).



Dari hasil pemeriksaan penyidik kepolisian dikomparasikan dengan jaksa, James telah menyiapkan peralatan mulai dari tongkat kayu, linggis dengan diameter panjang 1 meter, dan pisau untuk memotong-motong tubuh istrinya.

"Niat dan tujuan awal sengaja membunuh dilihat dari luka-luka yang dialami korban sama alat-alat yang digunakan, termasuk pisau tongkat (kayu)," ujarnya.

Makanya ia menyangsikan pasal penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa. Apalagi melihat kronologi dan temuan-temuan ketika proses rekonstruksi, menguatkan adanya pembunuhan berencana ke Ni Made Sutarini, istri sah pelaku.

"Tujuan dari awal memang merampas nyawa istrinya. Kalau pasal KDRT kan tujuannya untuk melakukan kekerasan, tapi (yang dilakukan terdakwa) dampaknya meninggal tidak terkendali bedanya di situ KDRT sama 340," jelasnya.

Rencananya dua pekan lagi, James Lodewyk Tomatala akan menjalani sidang vonis hukuman oleh Majelis Hakim PN Malang. Sidang itu rencananya digelar pada Rabu 21 Agustus 2024.

Sebagai informasi, tindakan pembunuhan dilakukan oleh James Lodewyk Tomatala (61) kepada istrinya pada Sabtu siang (30/12/2023). Kemudian, tersangka kebingungan untuk menyembunyikan jasad istrinya.

Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.

Aksi keji itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.

Pengungkapan ini setelah James meminta tolong tetangganya untuk mengangkut sebuah benda, yang ternyata diketahui ember berisikan jasad istrinya.

Saksi yang kaget lantas melarikan diri hingga membuat James Lodewyk ikut melarikan diri dan menyerahkan diri ke Mapolsek Blimbing. Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP.

Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Dari hasil penyelidikan, permasalahan rumah tangga menjadi motif tersangka tega menghabisi nyawa korban.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1563 seconds (0.1#10.140)