Polisi Periksa Kejiwaan Pria di Malang yang Mutilasi Istrinya Jadi 10 Bagian
Minggu, 31 Desember 2023 - 16:14 WIB
loading...
Suasana rumah tempat pembunuhan dan mutilasi di Kota Malang. Foto/Avirista Midaada/MPI
A
A
A
MALANG - Pria yang membunuh dan memutilasi istrinya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pria bernama James Loodewyk Tomatala (61) ini menyerahkan diri ke Polsek Blimbing, pada Minggu pagi (31/12/2023) usai sehari sebelumnya membunuh dan memutilasi istrinya Ni Made Sutarini (55).
"Tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing sekitar pukul 08.00 WIB," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, usai olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pada Minggu.
Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, James Loodewyk pensiunan pegawai PLN ini mengakui perbuatannya telah membunuh dan memotong jasad istrinya hingga beberapa bagian. Tetapi kepolisian masih mendalami lebih lanjut pengakuan tersangka, termasuk memeriksa kondisi kejiwaannya.
"Tersangka mengakui perbuatannya, setelah ini kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka termasuk pemeriksaan kejiwaan tersangka," ucapnya.
Baca Juga: Ini Motif Pensiunan PLN di Malang Tega Bunuh dan Mutilasi Istrinya
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang diketahui ada 10 bagian, mulai dari bagian kepala leher, lengan kanan atas sampai telapak tangan, lengan kiri atas hingga telapak tangan, dan badan. Selanjutnya ada bagian paha atas hingga lutut kanan, paha atas kiri hingga lutut, betis kanan hingga engkel, betis kiri hingga engkel, telapak kaki kanan, dan telapak kaki kiri.
"Tubuh korban di potong-potong menggunakan pisau besar atau parang dan pisau kecil, potongan tubuh korban diletakkan di teras rumah dalam sebuah ember," jelasnya.
"Tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing sekitar pukul 08.00 WIB," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, usai olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pada Minggu.
Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, James Loodewyk pensiunan pegawai PLN ini mengakui perbuatannya telah membunuh dan memotong jasad istrinya hingga beberapa bagian. Tetapi kepolisian masih mendalami lebih lanjut pengakuan tersangka, termasuk memeriksa kondisi kejiwaannya.
"Tersangka mengakui perbuatannya, setelah ini kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka termasuk pemeriksaan kejiwaan tersangka," ucapnya.
Baca Juga: Ini Motif Pensiunan PLN di Malang Tega Bunuh dan Mutilasi Istrinya
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang diketahui ada 10 bagian, mulai dari bagian kepala leher, lengan kanan atas sampai telapak tangan, lengan kiri atas hingga telapak tangan, dan badan. Selanjutnya ada bagian paha atas hingga lutut kanan, paha atas kiri hingga lutut, betis kanan hingga engkel, betis kiri hingga engkel, telapak kaki kanan, dan telapak kaki kiri.
"Tubuh korban di potong-potong menggunakan pisau besar atau parang dan pisau kecil, potongan tubuh korban diletakkan di teras rumah dalam sebuah ember," jelasnya.
Lihat Juga :