Lutra Dapat DID Rp14,9 Miliar Karena Bagus dalam Penanganan COVID-19

Senin, 24 Agustus 2020 - 21:46 WIB
loading...
Lutra Dapat DID Rp14,9 Miliar Karena Bagus dalam Penanganan COVID-19
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara mendapat tambahan DID dari Pusat Rp14,9 Miliar. Foto: Ilustrasi
A A A
LUWU UTARA - Penanganan virus corona atau COVID-19 di Luwu Utara mendapat apresiasi dari pemerintah pusat, berupa tambahan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp14,9 Miliar. Di Provinsi Sulawesi Selatan sendiri, hanya ada dua daerah kabupaten yang menerima tambahan DID, yaitu Kabupaten Luwu Utara dan Enrekang.

“Alhamdulillah, Kabupaten Luwu Utara dinilai berhasil dalam upaya percepatan penanganan COVID-19 , sehingga pemerintah pusat memberikan kita tambahan DID sebesar Rp14,9 miliar,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Luwu Utara , Baharuddin Nurdin, Senin, (24/8/2020).



Menurut Baharuddin, pemerintah pusat menilai pengelolaan anggaran COVID-19 Lutra memenuhi kriteria pelaporan berdasarkan amanah SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Termasuk kinerja penanganan COVID-19 yang dinilai baik.

“Kita dinilai memenuhi kriteria seperti yang diamanahkan dalam SKB dua menteri,” kata Bahar.

Bahar menyebutkan, ada dua poin yang berhasil dilakukan Pemda Lutra dalam penanganan COVID-19 , yaitu menyelesaikan realokasi dan refocusing APBD 2020 sesuai SKB Mendagri dan Menkeu, serta kinerja penanganan COVID-19 yang dinilai sangat baik. Satu saja tidak dipenuhi, kata dia, maka daerah tidak akan mendapatkan DID tambahan.

“Sistem pelaporan kita bagus, tepat waktu, dilaporkan secara berkala dan pastinya sesuai regulasi yang ada. Dan jangan lupa, progress penanganan COVID-19 juga dinilai baik karena kita terus melakukan pelaporan setiap saat, terkait upaya penanganan COVID-19 yang kita lakukan,” papar mantan Kabag Organisasi dan Tata Laksana Setda Lutra ini.

DID Rp 14,9 miliar katanya, nantinya akan dialokasikan untuk kegiatan pemulihan ekonomi nasional daerah, pencegahan dan penanganan lanjutan COVID-19, termasuk untuk bantuan sosial lainnya.

“Jadi, alokasinya berdasarkan petunjuk pelaksanaan yang ada. Untuk pemulihan ekonomi misalnya, ada pemberdayaan UMKM,” imbuhnya.

Tak hanya pemberdayaan UMKM, sarana dan prasarana pasar, pariwisata dan kesehatan juga menjadi bagian dari peruntukkan DID tersebut.

“Sarana dan pra sarana pasar juga kita alokasikan ke sana. Termasuk menggelorakan pariwisata sebagai sumber-sumber ekonomi kita, sehingga roda perekonomian kembali berputar normal,” tandasnya.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1185 seconds (0.1#10.140)