5 Fakta Menarik Sidang PK Saka Tatal, Benarkah Vina dan Eky Meninggal Karena Kecelakaan?
Senin, 29 Juli 2024 - 14:18 WIB
loading...
Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal mendapat banyak sorotan. Saka adalah salah satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Rizky di 2016 lalu. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
CIREBON - Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal yang dilakukan mendapat banyak sorotan. Mengingat Saka adalah salah satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Rizky di tahun 2016 silam.
Namun setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan, Saka Tatal dinyatakan bebas murni bersyarat pada tahun 2020 lalu.
Baca juga: Saka Tatal Tegaskan Tak Bersalah dalam Kasus Vina Cirebon
Sementara tujuh terpidana lain yang masih mendekam di penjara karena divonis seumur hidup.
Kemudian pada 8 Juli 2024, pihak Saka Tatal mengajukan PK tepat setelah penetapan tersangka Pegi tidak sah.
Namun setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan, Saka Tatal dinyatakan bebas murni bersyarat pada tahun 2020 lalu.
Baca juga: Saka Tatal Tegaskan Tak Bersalah dalam Kasus Vina Cirebon
Sementara tujuh terpidana lain yang masih mendekam di penjara karena divonis seumur hidup.
Kemudian pada 8 Juli 2024, pihak Saka Tatal mengajukan PK tepat setelah penetapan tersangka Pegi tidak sah.
Lihat Juga :