5 Fakta Menarik Sidang PK Saka Tatal, Benarkah Vina dan Eky Meninggal Karena Kecelakaan?

Senin, 29 Juli 2024 - 14:18 WIB
loading...
5 Fakta Menarik Sidang...
Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal mendapat banyak sorotan. Saka adalah salah satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Rizky di 2016 lalu. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
CIREBON - Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal yang dilakukan mendapat banyak sorotan. Mengingat Saka adalah salah satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Rizky di tahun 2016 silam.

Namun setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan, Saka Tatal dinyatakan bebas murni bersyarat pada tahun 2020 lalu.

Baca juga: Saka Tatal Tegaskan Tak Bersalah dalam Kasus Vina Cirebon

Sementara tujuh terpidana lain yang masih mendekam di penjara karena divonis seumur hidup.

Kemudian pada 8 Juli 2024, pihak Saka Tatal mengajukan PK tepat setelah penetapan tersangka Pegi tidak sah.

Terdapat sejumlah fakta menarik terkait PK Saka Tatal tentang kasus Vina Cirebon.

5 Fakta Menarik Sidang PK Saka Tatal

1. Menyatakan Vina dan Eky Meninggal karena Kecelakaan

Dalam sidang PK yang berlangsung dua kali, pihak Saka menyimpulkan kematian Vina karena kecelakaan. Dalam hal ini kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, menyebut jika klien-nya tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga: Bebas Murni, Saka Tatal: Alhamdulillah Sudah Tidak Wajib Lapor Lagi

Dalam hukum, PK ini dilakukan bagi setiap pihak yang tidak puas oleh putusan kasasi. Para pihak dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan negeri.

2. Menyiapkan 10 Bukti Baru


Pihak Saka Tatal mengajukan 10 novum atau bukti baru yang mengklaim kliennya tidak terlibat dalam kasus itu. Lima novum diantaranya berupa foto yang menunjukkan dugaan penyebab kematian korban karena kecelakaan.



Novum lainnya merupakan foto sepeda motor korban yang menunjukkan adanya goresan memanjang di bodi sebelah kanan. Begitu pula dengan bagian kanan pengait ban depan motor.

Farhat Abbas juga mengaku sudah mengirim surat kepada Polres Cirebon untuk menghadirkan polisi yang mengevakuasi Vina. Dalam dokumen novum, terdapat pula kesaksian polisi yang berada di TKP Flyover Talun, ia menyimpulkan peristiwa tersebut merupakan kecelakaan tunggal.

3. Menyiapkan 8 Saksi

Pihak Saka Tatal juga juga telah menyiapkan delapan saksi dalam sidang PK. Disebutkan jika para saksi akan mendukung bahwa kematian korban karena kecelakaan.

Salah satu yang diminta menjadi saksi adalah Dedi Mulyadi, politisi yang juga pembuat konten tentang kasus Vina.

4. Terdapat Pernyataan Dokter Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati


Selain menyajikan bukti baru, terdapat pernyataan dari dua dokter dari Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati yaitu Ihda Silvia (dokter yang lakukan visum terhadap Vina) dan Rahma Tiaranita (dokter yang lakukan visum terhadap Eky).

Mereka menerangkan hasil pemeriksaan Vina ditemukan tanda trauma tumpul pada pelipis kanan dan beberapa luka lainnya. Serta tidak ditemukan gumpalan di area kemaluan. Hasil pemeriksaan visum Eky menunjukkan beberapa luka lecet di dada kanan, punggung, dan mengalami trauma tumpul akibat kecelakaan lalu lintas.

5. PK Saka Tatal Ditolak PN Cirebon


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novriantino Jati Pahlevi menolak PK Saka Tatal, sebab keterangan Dedi Mulyadi dalam bentuk flashdisk itu tidak relevan serta tidak ada hubungannya dengan pembuktian perkara Saka Tatal.

Rekaman tersebut dibuat sebagai pendapat pribadi saja, dan menurut Pahlevi keterangan Dedi Mulyadi itu tidak diperlukan JPU dan penyidik untuk melakukan pembuktian, sehingga novum kedelapan itu ditolak.

Hal ini lantas membuat Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas tak terima dan menilai jika tim JPU seharusnya melihat kasus Vina pada tahun 2016 silam yang ditangani secara asal-asalan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Istigasah di Cirebon,...
Istigasah di Cirebon, Kiai Ilyas Khaelani: Doa agar Negeri Ini Terjaga dari Praktik Hukum Tidak Adil
Komnas HAM Minta Polisi...
Komnas HAM Minta Polisi Tetap Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Arya Daru
PK Terpidana Kasus Vina...
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Keluarga Histeris dan Pengacara Pingsan
Tok! MA Tolak Peninjauan...
Tok! MA Tolak Peninjauan Kembali 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Ahli Hukum: Peninjauan...
Ahli Hukum: Peninjauan Kembali Mardani Penting bagi Martabat Hukum Indonesia
Soal PK Terpidana Kasus...
Soal PK Terpidana Kasus Vina-Eky Cirebon, Ini Kata Pakar Hukum Boris Tampubolon
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
Rekomendasi
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved