5 Fakta Menarik Sidang PK Saka Tatal, Benarkah Vina dan Eky Meninggal Karena Kecelakaan?
loading...
A
A
A
CIREBON - Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal yang dilakukan mendapat banyak sorotan. Mengingat Saka adalah salah satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Rizky di tahun 2016 silam.
Namun setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan, Saka Tatal dinyatakan bebas murni bersyarat pada tahun 2020 lalu.
Sementara tujuh terpidana lain yang masih mendekam di penjara karena divonis seumur hidup.
Kemudian pada 8 Juli 2024, pihak Saka Tatal mengajukan PK tepat setelah penetapan tersangka Pegi tidak sah.
Terdapat sejumlah fakta menarik terkait PK Saka Tatal tentang kasus Vina Cirebon.
Dalam hukum, PK ini dilakukan bagi setiap pihak yang tidak puas oleh putusan kasasi. Para pihak dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan negeri.
Pihak Saka Tatal mengajukan 10 novum atau bukti baru yang mengklaim kliennya tidak terlibat dalam kasus itu. Lima novum diantaranya berupa foto yang menunjukkan dugaan penyebab kematian korban karena kecelakaan.
Novum lainnya merupakan foto sepeda motor korban yang menunjukkan adanya goresan memanjang di bodi sebelah kanan. Begitu pula dengan bagian kanan pengait ban depan motor.
Farhat Abbas juga mengaku sudah mengirim surat kepada Polres Cirebon untuk menghadirkan polisi yang mengevakuasi Vina. Dalam dokumen novum, terdapat pula kesaksian polisi yang berada di TKP Flyover Talun, ia menyimpulkan peristiwa tersebut merupakan kecelakaan tunggal.
Salah satu yang diminta menjadi saksi adalah Dedi Mulyadi, politisi yang juga pembuat konten tentang kasus Vina.
Selain menyajikan bukti baru, terdapat pernyataan dari dua dokter dari Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati yaitu Ihda Silvia (dokter yang lakukan visum terhadap Vina) dan Rahma Tiaranita (dokter yang lakukan visum terhadap Eky).
Mereka menerangkan hasil pemeriksaan Vina ditemukan tanda trauma tumpul pada pelipis kanan dan beberapa luka lainnya. Serta tidak ditemukan gumpalan di area kemaluan. Hasil pemeriksaan visum Eky menunjukkan beberapa luka lecet di dada kanan, punggung, dan mengalami trauma tumpul akibat kecelakaan lalu lintas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novriantino Jati Pahlevi menolak PK Saka Tatal, sebab keterangan Dedi Mulyadi dalam bentuk flashdisk itu tidak relevan serta tidak ada hubungannya dengan pembuktian perkara Saka Tatal.
Rekaman tersebut dibuat sebagai pendapat pribadi saja, dan menurut Pahlevi keterangan Dedi Mulyadi itu tidak diperlukan JPU dan penyidik untuk melakukan pembuktian, sehingga novum kedelapan itu ditolak.
Hal ini lantas membuat Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas tak terima dan menilai jika tim JPU seharusnya melihat kasus Vina pada tahun 2016 silam yang ditangani secara asal-asalan.
Namun setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan, Saka Tatal dinyatakan bebas murni bersyarat pada tahun 2020 lalu.
Sementara tujuh terpidana lain yang masih mendekam di penjara karena divonis seumur hidup.
Kemudian pada 8 Juli 2024, pihak Saka Tatal mengajukan PK tepat setelah penetapan tersangka Pegi tidak sah.
Terdapat sejumlah fakta menarik terkait PK Saka Tatal tentang kasus Vina Cirebon.
5 Fakta Menarik Sidang PK Saka Tatal
1. Menyatakan Vina dan Eky Meninggal karena Kecelakaan
Dalam sidang PK yang berlangsung dua kali, pihak Saka menyimpulkan kematian Vina karena kecelakaan. Dalam hal ini kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, menyebut jika klien-nya tidak terlibat dalam kasus tersebut.Dalam hukum, PK ini dilakukan bagi setiap pihak yang tidak puas oleh putusan kasasi. Para pihak dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan negeri.
2. Menyiapkan 10 Bukti Baru
Pihak Saka Tatal mengajukan 10 novum atau bukti baru yang mengklaim kliennya tidak terlibat dalam kasus itu. Lima novum diantaranya berupa foto yang menunjukkan dugaan penyebab kematian korban karena kecelakaan.
Novum lainnya merupakan foto sepeda motor korban yang menunjukkan adanya goresan memanjang di bodi sebelah kanan. Begitu pula dengan bagian kanan pengait ban depan motor.
Farhat Abbas juga mengaku sudah mengirim surat kepada Polres Cirebon untuk menghadirkan polisi yang mengevakuasi Vina. Dalam dokumen novum, terdapat pula kesaksian polisi yang berada di TKP Flyover Talun, ia menyimpulkan peristiwa tersebut merupakan kecelakaan tunggal.
3. Menyiapkan 8 Saksi
Pihak Saka Tatal juga juga telah menyiapkan delapan saksi dalam sidang PK. Disebutkan jika para saksi akan mendukung bahwa kematian korban karena kecelakaan.Salah satu yang diminta menjadi saksi adalah Dedi Mulyadi, politisi yang juga pembuat konten tentang kasus Vina.
4. Terdapat Pernyataan Dokter Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati
Selain menyajikan bukti baru, terdapat pernyataan dari dua dokter dari Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati yaitu Ihda Silvia (dokter yang lakukan visum terhadap Vina) dan Rahma Tiaranita (dokter yang lakukan visum terhadap Eky).
Mereka menerangkan hasil pemeriksaan Vina ditemukan tanda trauma tumpul pada pelipis kanan dan beberapa luka lainnya. Serta tidak ditemukan gumpalan di area kemaluan. Hasil pemeriksaan visum Eky menunjukkan beberapa luka lecet di dada kanan, punggung, dan mengalami trauma tumpul akibat kecelakaan lalu lintas.
5. PK Saka Tatal Ditolak PN Cirebon
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novriantino Jati Pahlevi menolak PK Saka Tatal, sebab keterangan Dedi Mulyadi dalam bentuk flashdisk itu tidak relevan serta tidak ada hubungannya dengan pembuktian perkara Saka Tatal.
Rekaman tersebut dibuat sebagai pendapat pribadi saja, dan menurut Pahlevi keterangan Dedi Mulyadi itu tidak diperlukan JPU dan penyidik untuk melakukan pembuktian, sehingga novum kedelapan itu ditolak.
Hal ini lantas membuat Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas tak terima dan menilai jika tim JPU seharusnya melihat kasus Vina pada tahun 2016 silam yang ditangani secara asal-asalan.
(shf)