5 Fakta Menarik Sidang PK Saka Tatal, Benarkah Vina dan Eky Meninggal Karena Kecelakaan?

Senin, 29 Juli 2024 - 14:18 WIB
loading...
A A A
Farhat Abbas juga mengaku sudah mengirim surat kepada Polres Cirebon untuk menghadirkan polisi yang mengevakuasi Vina. Dalam dokumen novum, terdapat pula kesaksian polisi yang berada di TKP Flyover Talun, ia menyimpulkan peristiwa tersebut merupakan kecelakaan tunggal.

3. Menyiapkan 8 Saksi

Pihak Saka Tatal juga juga telah menyiapkan delapan saksi dalam sidang PK. Disebutkan jika para saksi akan mendukung bahwa kematian korban karena kecelakaan.

Salah satu yang diminta menjadi saksi adalah Dedi Mulyadi, politisi yang juga pembuat konten tentang kasus Vina.

4. Terdapat Pernyataan Dokter Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati


Selain menyajikan bukti baru, terdapat pernyataan dari dua dokter dari Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati yaitu Ihda Silvia (dokter yang lakukan visum terhadap Vina) dan Rahma Tiaranita (dokter yang lakukan visum terhadap Eky).

Mereka menerangkan hasil pemeriksaan Vina ditemukan tanda trauma tumpul pada pelipis kanan dan beberapa luka lainnya. Serta tidak ditemukan gumpalan di area kemaluan. Hasil pemeriksaan visum Eky menunjukkan beberapa luka lecet di dada kanan, punggung, dan mengalami trauma tumpul akibat kecelakaan lalu lintas.

5. PK Saka Tatal Ditolak PN Cirebon


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novriantino Jati Pahlevi menolak PK Saka Tatal, sebab keterangan Dedi Mulyadi dalam bentuk flashdisk itu tidak relevan serta tidak ada hubungannya dengan pembuktian perkara Saka Tatal.

Rekaman tersebut dibuat sebagai pendapat pribadi saja, dan menurut Pahlevi keterangan Dedi Mulyadi itu tidak diperlukan JPU dan penyidik untuk melakukan pembuktian, sehingga novum kedelapan itu ditolak.

Hal ini lantas membuat Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas tak terima dan menilai jika tim JPU seharusnya melihat kasus Vina pada tahun 2016 silam yang ditangani secara asal-asalan.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1511 seconds (0.1#10.140)