Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Cantik di Bandung Ditangkap Polisi

Kamis, 11 Juli 2024 - 16:28 WIB
loading...
Promosikan Situs Judi...
Polresta Bandung menangkap seorang selebgram cantik berinisial A (21) yang diduga mempromosikan situs judi online melalui akun Instagramnya. Foto/Agus W/MPI
A A A
BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap seorang selebgram cantik berinisial A (21) yang diduga mempromosikan situs judi online melalui akun Instagramnya. Penangkapan ini dilakukan setelah A diketahui telah melakukan aksinya selama 1,5 tahun.

Selain A, polisi juga membekuk tiga pria lain berinisial AL, FH, dan SR yang juga terlibat dalam kasus serupa. Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Bandung, Subang, dan Jakarta.

Modus operandi yang digunakan para tersangka terbilang cukup licik. A yang merupakan selebgram dengan pengikut yang cukup banyak, membuat konten joget-joget di Instagramnya sambil mempromosikan situs judi online.

Sedangkan AL, FH, dan SR menggunakan metode streaming untuk menipu para penonton. Mereka seolah-olah menunjukkan bahwa mereka sedang bermain judi online dan menang, padahal kenyataannya mereka dibayar untuk melakoni hal tersebut.



"Mereka menggunakan filler di wajah seolah-olah bermain judi online dan seolah-olah menang. Kemudian tersangka mengajak kepada para viewer (penonton) untuk ikut bermain judi online," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Para tersangka mengaku bahwa mereka mendapatkan keuntungan yang cukup besar dari aksi mereka. A, sang selebgram, bahkan telah meraup keuntungan mencapai Rp3 miliar dalam kurun waktu satu tahun.

"Saudari A ini merekrut saudara AL, SH dan FR. Saat ini, kami masih menyelidiki 42 streamer lain dan 72 akun fanpage," tutur Kapolresta Bandung.

Saat ini, polisi masih memburu J, bos besar di balik situs judi online tersebut, yang diketahui berada di Jerman.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2630 seconds (0.1#10.140)