Wajah Cantik Selebgram Bandung yang Ditangkap Promosikan Situs Judi Online

Selasa, 09 Juli 2024 - 13:23 WIB
loading...
Wajah Cantik Selebgram...
Tersangka RV alias Oce, selebgram cantik Bandung ditangkap polisi karena diduga mempromosikan situs judi online. Foto: SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - RV alias Oce (25), selebgram cantik Kota Bandung, ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Bandung karena diduga mengendorse atau mempromosikan situs judi online. Dari aktivitas ilegal itu, Oce meraup uang jutaan rupiah.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan, kronologi pengungkapan kasus berawal pada Jumat 5 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, penyidik Unit Jatanras melaksanakan patroli siber.

Penyidik menemukan akun Instagram milik tersangka Oce dengan username @rosselineevn mempromosikan situs atau link judi online dengan namazaraplayzone.comyang tercantum di bio akun Instagram @rosseineevn.



”Setelah itu, penyidik Unit Jatanras melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka Oce di Jalan Merdeka 18-20, Kelurahan Merdeka, Kecamatna Sumur Bandung, Kota Bandung,” kata Abdul Rahman, Selasa (9/7/2024).

Tersangka Oce, berstatus mahasiswa dan tinggal di Jalan Margacinta, Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku di-direct message (DM) oleh orang tidak dikenal untuk mempromosikan situs judi onlinezaraplayzone.comdi Instagram tersangka @rosselineevn. Dari aktivitas itu, tersangka mendapatkan imbalan.

“Tersangka bisa disebut influencer atau selebgram, pengikutnya banyak 77.000 orang,” ujar AKBP Abdul Rahman.



Barang bukti yang disita dalam kasus ini, tutur Kasatreskrim, satu unit handphone Iphone 11 Pro Max 64 Gb, tangkapan layar bukti transfer dana, satu bundel tangkapan layar bukti promosi akun judi online di Instagram dengan akun @rosselineevn milik tersangka.

Kemudian satu bundel mutasi rekening koran Bank BCA tersangka.

”Patut diduga tersangka mengajak masyarakat untuk memainkan judi online melalui situs yang dicantumkan dalam akun Instagram. Tersangka mendapatkan imbalan Rp6,5 juta dari mempromosikan situs judi online,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Oce disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Tersangka Oce terancam hukuman 10 tahun penjara dan atau denda paling Rp10 miliar,” tukasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1802 seconds (0.1#10.140)