Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Perannya Pemberi Perintah
Kamis, 11 Juli 2024 - 10:21 WIB
loading...
TKP kebakaran rumah wartawan di Kabanjahe, Kabupaten Karo yang menewaskan empat orang, Kamis (27/6/2024). Foto/Dok.iNewsTV
A
A
A
MEDAN - Penyidik Polda Sumatera Utara berhasil menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah wartawan Riko Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo , Sumatera Utara. Tersangka yang berinisial B, alias Bulang, diduga kuat sebagai orang yang memerintahkan aksi pembakaran tersebut.
Kapolda Sumatera Utara, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengungkapkan bahwa Bulang ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan penyidikan dari dua tersangka eksekutor yang ditangkap sebelumnya.
"Kita sudah menetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Riko Sempurna Pasaribu. Penetapan pelaku ketiga berinisial B alias Bulang dilakukan setelah pengungkapan dari berbagai analisa komunikasi yang terjadi," ujar Komjen Agung pada Kamis (11/7/2024).
Dengan penetapan Bulang sebagai tersangka, jumlah pelaku dalam kasus pembakaran ini bertambah menjadi tiga orang. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa dua pelaku sebelumnya, RAS (37) dan YT (36), telah ditangkap dan berperan sebagai eksekutor pembakaran.
Baca Juga: 2 Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Ditangkap
Kapolda Sumatera Utara, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengungkapkan bahwa Bulang ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan penyidikan dari dua tersangka eksekutor yang ditangkap sebelumnya.
"Kita sudah menetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Riko Sempurna Pasaribu. Penetapan pelaku ketiga berinisial B alias Bulang dilakukan setelah pengungkapan dari berbagai analisa komunikasi yang terjadi," ujar Komjen Agung pada Kamis (11/7/2024).
Dengan penetapan Bulang sebagai tersangka, jumlah pelaku dalam kasus pembakaran ini bertambah menjadi tiga orang. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa dua pelaku sebelumnya, RAS (37) dan YT (36), telah ditangkap dan berperan sebagai eksekutor pembakaran.
Baca Juga: 2 Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Ditangkap
Lihat Juga :