Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Perannya Pemberi Perintah
loading...
A
A
A
MEDAN - Penyidik Polda Sumatera Utara berhasil menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah wartawan Riko Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo , Sumatera Utara. Tersangka yang berinisial B, alias Bulang, diduga kuat sebagai orang yang memerintahkan aksi pembakaran tersebut.
Kapolda Sumatera Utara, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengungkapkan bahwa Bulang ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan penyidikan dari dua tersangka eksekutor yang ditangkap sebelumnya.
"Kita sudah menetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Riko Sempurna Pasaribu. Penetapan pelaku ketiga berinisial B alias Bulang dilakukan setelah pengungkapan dari berbagai analisa komunikasi yang terjadi," ujar Komjen Agung pada Kamis (11/7/2024).
Dengan penetapan Bulang sebagai tersangka, jumlah pelaku dalam kasus pembakaran ini bertambah menjadi tiga orang. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa dua pelaku sebelumnya, RAS (37) dan YT (36), telah ditangkap dan berperan sebagai eksekutor pembakaran.
"Tersangka B menyuruh YT membakar rumah, serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk membeli minyak Pertalite dan Solar yang digunakan dalam pembakaran rumah korban," jelas Kombes Hadi.
Lebih lanjut, Hadi menambahkan bahwa setelah api menyala, kedua eksekutor melarikan diri dan membuang botol bekas campuran bahan bakar sejauh 30 meter dari lokasi kejadian. Aksi pembakaran ini terekam jelas melalui analisa CCTV di sekitar rumah korban.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini dan penangkapan ketiga pelaku dilakukan dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI). SCI memadukan teknik prosedur dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum. Metode ini memastikan bahwa polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan identifikasi dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan.
Lihat Juga: Pelaku Penembakan yang Tewaskan Warga Palembang Ditangkap di Sumut, Senpi Rakitan Disita
Kapolda Sumatera Utara, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengungkapkan bahwa Bulang ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan penyidikan dari dua tersangka eksekutor yang ditangkap sebelumnya.
"Kita sudah menetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Riko Sempurna Pasaribu. Penetapan pelaku ketiga berinisial B alias Bulang dilakukan setelah pengungkapan dari berbagai analisa komunikasi yang terjadi," ujar Komjen Agung pada Kamis (11/7/2024).
Dengan penetapan Bulang sebagai tersangka, jumlah pelaku dalam kasus pembakaran ini bertambah menjadi tiga orang. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa dua pelaku sebelumnya, RAS (37) dan YT (36), telah ditangkap dan berperan sebagai eksekutor pembakaran.
"Tersangka B menyuruh YT membakar rumah, serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk membeli minyak Pertalite dan Solar yang digunakan dalam pembakaran rumah korban," jelas Kombes Hadi.
Lebih lanjut, Hadi menambahkan bahwa setelah api menyala, kedua eksekutor melarikan diri dan membuang botol bekas campuran bahan bakar sejauh 30 meter dari lokasi kejadian. Aksi pembakaran ini terekam jelas melalui analisa CCTV di sekitar rumah korban.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini dan penangkapan ketiga pelaku dilakukan dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI). SCI memadukan teknik prosedur dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum. Metode ini memastikan bahwa polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan identifikasi dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan.
Lihat Juga: Pelaku Penembakan yang Tewaskan Warga Palembang Ditangkap di Sumut, Senpi Rakitan Disita
(hri)